╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗

*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣3⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com

*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM BERSUMPAH*
*SEBELUM MENIKAH*

*Pertanyaan*
Nama : Lusi
Angkatan : 5
Nama Admin : Sri Rahayu
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Grup : 21
Domisili : Bekasi

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz,

Apa hukumnya jika seorang ikhwan sebelum menikah bersumpah untuk tidak akan menikahi seorang akhwat (dipaksa mengucapkan seorang akhwat karena saat itu dia berharap tidak menikah dengan ikhwan tersebut, kurang dalam beragama & lemah dalam hal finansial).
Namun qadarullah Allah ﷻ mempertemukan mereka dalam ikatan pernikahan (sekarag sudah 17 tahun menikah dan mempunyai 3 anak).

1. Apakah sumpah tersebut berlaku ?

2. Bagaimana pernikahannya, apakah sah ?

3. Apa yang harus dilakukan sekarang ?

Apakah ada hubungan dengan sulitnya suami dalam mencari nafkah sebagai akibat melanggar sumpah tersebut ?

(Saat ini istri bekerja, karena suami selalu gagal dengan usahanya)
Suaminya orang baik, mau belajar agama dan sudah taat dalam beragama (rutin membaca Al-Qur’an, sholat jama’ah ke mesjid, tahajud, sesekali puasa sunnah)

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله
وبارك فيك

1⃣Sumpah atas nama Allah akan mendapatkan efek negatif bagi yang tidak melaksanakannya.
Allah Ta’ala berfirman :

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. (Q.S. Al-Maidah: 89)

Apabila sumpah ikhwan tersebut menggunakan nama Allah dan melanggar sumpah tersebut maka wajib baginya untuk membayar kaffaarat. Namun ada 2 kondisi yang tidak wajib membayar kaffaarat jika :

1. Karena lupa atau tidak tahu
Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa. (HR. Ibnu Majah)

2.Mengucapkan InsyaaAllah

مَنْ حَلَفَ فَقَالَ : إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَمْ يَحْنَثْ
“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (H.r. Ahmad,

2⃣Pernikahan tetap sah. Dan tidak menjadi batal karena sumpah tersebut.

3⃣ Sebagai seorang laki-laki wajib baginya untuk bekerja da berusaha untuk memberikan nafkah yang halal kepada keluarga. Bekerja tidak harus menjadi pengusaha yang besar. Yang terpenting ikhwan tersebut mencari sebab sebab mendapatkan rizki dengan cara yang halal. Tidak ada hubungannya sumpah dengan kesulitan dalam mencari pekerjaan. Berdoa kepada Allah dan jangan putus asa dari rahmat-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu Lc.

Diperiksa oleh : ….

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *