Larangan Ikhthilat Walaupun Sedang Melakukan Thowaf Mengelilingi Ka’bah
Hadits keempat puluh tujuh dari buku 100 hadits tentang Wanita
Wanita yang sedang sakit ketika melaksanakan ibadah haji tetap melakukan thowaf yang wajib baginya. Baik dengan menggunakan kursi roda, atau dengan alat modern seperti sepeda listrik dan lainya.
Dan hendaklah para wanita tidak bercampur baur dengan laki-laki ketika thowaf sebisa mungkin, yaitu dengan melakukan thowaf di belakang laki-laki. Atau dengan memilih waktu yang tepat, ketika laki-laki sedang sibuk shalat.
Berikut hadits yang mengisyaratkan masalah ini,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي. فَقَالَ: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ. فَطُفْتُ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي إِلَى جَنْبِ البَيْتِ يَقْرَأُ: وَالطُّورِ وَكِتَابٍ مَسْطُورٍ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha berkata:
“Aku mengeluhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya aku sakit, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Thowaflah engkau di belakang para jamaah, dan engkau naik kendaraanmu (Untamu)”.
“Maka akupun thowaf, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu sedang sholat di sisi ka’bah, dan beliau membaca “Watthuur wa kitaaabim masthuur….” (Surat At-Thuur)”. (HR. Muttafaq ‘alaih).
Hadits yang mulia ini menunjukan kepada kita bahwa wanita tetap dianjurkan untuk menghindari dirinya dari ikhthilat dengan lawan jenisnya sekalipun dalam keadaan beribadah (thowaf).
Maka di luar ibadah, wanita lebih ditekankan lagi untuk menjauhkan dirinya dari ikhthilat, supaya terhindar dari fitnah.
Memang terasa sulit, namun lakukanlah semampumu.
Allahu a’lam.
Semoga bermanfaat bagi kita semua…
Referensi :@fuadhbaraba79
Barakallahu fiikum ____~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
.
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply