Rabu, 10 May 2023M
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
“Yaa Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima…
3 KONDISI ISTRI KETIKA SUAMI MELARAT
Ketika suami melarat, maka terdapat 3 kondisi bagi istri sebagai berikut:
Kondisi Pertama: Suami dalam kondisi sangat melarat sehingga tidak mampu memberikan kepada istri makanan yang mampu mengatasi rasa lapar dan menyediakan pakaian yang mampu menutupi auratnya.
Dalam kondisi ini, suami wajib menceraikan istri dan istri tidak boleh bertahan bersama suami karena adanya dharar. Hal ini karena rasa lapar yang tak tertahankan lagi akan membinasakan dan aurat wajib ditutupi. Istri boleh menggugat cerai suami dengan sebab lapar sebagaimana dinyatakan dalam ash-Shahih, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
تَقُولُ المَرْأَةُ: إمَّا أنْ تُطْعِمَنِي، وإمَّا أنْ تُطَلِّقَنِي،
“Seorang wanita berkata : ‘Berilah aku makan, atau kalau tidak, ceraikanlah aku’.” [HR. al-Bukhari no. 5355]
Namun, jika kemiskinan dan kelaparan melanda seluruh negeri, maka istri wajib bersabar dan tidak wajib menggugat cerai suami.
Kondisi Kedua: Suami dalam kondisi miskin yang ringan. Suami mampu memberikan kepada istri makanan yang mengatasi rasa lapar dan menyediakan pakaian yang menutup auratnya, Namun, semua itu di bawah kecukupan/kelayakan.
Dalam kondisi ini, istri dianjurkan bersabar, namun tidak wajib, karena Allah ta’ala memotivasi untuk menikahkan meski dalam kondisi miskin. Allah ta’ala berfirman,
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [an-Nur: 32]
Kondisi Ketiga: Suami dalam kondisi miskin, dimana suami mampu memberikan kepada istri makanan dan menyediakan pakaian yang cukup/layak, namun tidak mencapai taraf kaya. Dalam kondisi ini, istri wajib bersabar dan suami tidak wajib menceraikan. Jika istri berasal dari keluarga yang kaya, kemudian suami memiliki keterbatasan dalam memberikan nafkah semisal yang pernah dirasakan oleh istri, maka istri dianjurkan bersabar namun boleh menggugat cerai, khususnya jika istri khawatir tertimpa fitnah.
[at-Tafsir wa al-Bayan li Ahkam al-Quran 1/447-448]
Referensi : @Belajar Tauhid
Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply