╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣5⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *PUNUK UNTA*
*KETIKA MEMAKAI HIJAB*

*Pertanyaan*
Nama: Chitra W
Angkatan: T05
Grup : 021
Nama Admin : Sri Rahayu
Ummu Salsa
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Cirebon

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Mohon jelaskan tonjolan di atas kepala wanita dalam mengenakan kerudung/hijab.

1. Posisi tonjolan apakah yang dimaksud dengan punuk unta ?

2. Apakah di atas kepala saja atau di belakang kepala juga?

3. Atau agak kebawah kepala juga disebut punuk unta ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Mengumpulkan rambut dengan menggelungnya, sehingga nampak tonjolan dibalik jilbab. Jika mengikat tetap terjuntai agar tidak terurai maka tidak mengapa.

2⃣ Baik diatas ataupun di belakang semuanya masuk larangan hadis tersebut.

3⃣ Jika masih membentuk tonjolan, maka termasuk kedalam larangan juga.

Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ketika ditanya hal diatas,

Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya ?

Beliau rahimahullah menjawab,

Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”

Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading