✵ ﷽ ✵* Faedah Fiqhiyah : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis*He…

✵ ﷽ ✵

* Faedah Fiqhiyah : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis*

Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tidak semua yang kotor dan menjijikan adalah najis.

Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta.
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tidak lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya.

Ustadz Firanda Andirja, MA

Referensi :@TausiyahBimbinganIslam

Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
.

BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *