✵ ﷽ ✵
* Faedah Fiqhiyah : Hewan yang Halal Dimakan Maka Kotorannya Tidak Najis*
Hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis, meskipun kotor dan menjijikan. Tidak semua yang kotor dan menjijikan adalah najis.
Dalilnya :
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menganjurkan untuk berobat dengan meminum kencing onta.
– Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan untuk sholat di kandang kambing, padahal kandang kambing tidak lepas dari terkena kotoran kambing dan kencingnya.
Ustadz Firanda Andirja, MA
Referensi :@TausiyahBimbinganIslam
Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
.
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
View Source
Leave a Reply