╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣6⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *BOLEHKAH*
*MENYIMPAN FOTO-FOTO*
        *BAIK ORANG YANG*
*MASIH HIDUP*
*ATAU SUDAH WAFAT*
      

  *Pertanyaan*
        Nama : Maryani
        Angkatan : 5
        Grup : 23
        Domisili : Tasikmalaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1. Bagaimana hukum menyimpan foto-foto keluarga di album kenangan di rumah dan tidak untuk dipublikasi ?

2. Dan bagaimana pula hukumnya menyimpan foto-foto orang yang sudah meninggal dunia ?

Apakah akan berdampak tidak baik kepada Rahimahullah (Mendapat azab kubur ) ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?

Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

Sebagian Ulama membolehkan foto yg terdapat di HP ataupun dikomputer dan tidak dicetak sebagai album kenangan.

Maka sebiknya kita menghindari hal tersebut agar lebih selamat dan rumah kita lebih berkah dengan kehadiran malaikat.

2.Syaikh Muhammad bin Utsaimin rohimahullah berkata;

“..Adapun kalau dibiarkan sebagai kenang-kenangan mayit, maka ini juga perkara yang akan mengulang kesedihan dan ini termasuk perbuatan meratap. Meratapi mayit itu bisa dalam bentuk ucapan, bisa pula perbuatan. Dan (menyimpan barang mayit) termasuk meratap dengan perbuatan.

Maka tidak boleh menyimpan foto mayit, tidak boleh juga menyimpan pakaiannya untuk mengenangnya.
(Silsilah Liqa’aat al-baab al-maftuh liqaa al-bab al-maftuh no. 202)
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd    

                                   
═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading