Muslim tidak boleh ikut merayakan ataupun memberikan dukungan terhadap hari raya agama lain
Tidak boleh sama sekali memberikan dukungan sekecil apapun pada hari raya agama lain. Ulama ijma terlarangnya hal ini. Karena ini termasuk dosa besar dan bisa menjerumuskan pada kekufuran.
Allah Ta’ala mengatakan tentang ciri orang beriman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Yaitu orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur (hari raya orang kafir) dan jika ia melewatinya ia lewati dengan penuh wibawa” (QS. Al Furqan: 71).
Perhatikan ayat ini, orang beriman jika melewati hari raya orang kafir ia:
* tetap lewat, tidak mampir sama sekali
* penuh wibawa, bukan lewat tapi sambil melirik dan ingin tetap melihat-lihat
“Kiraaman” dalam ayat ini ditafsirkan As Sa’di:
نزهوا أنفسهم وأكرموها عن الخوض فيه ورأوا أن الخوض فيه وإن كان لا إثم فيه فإنه سفه ونقص للإنسانية والمروءة فربأوا بأنفسهم عنه
“Yaitu mereka mensucikan diri mereka dan memuliakan diri mereka dari ikut andil pada perayaan tersebut. Dan mereka memandang bahwa ikut andil dalam perayaan tersebut, andai tidak ada dosanya, maka itu tetap sebuah kebodohan dan mencederai sifat manusiawinya dan mengurangi wibawanya, maka mereka pun berlepas diri darinya”
Referensi :@fawaid_kangaswad
Barakallahu fiikum ____~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply