╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣7⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*BOLEHKAH ISTRI MINTA CERAI*
*KARENA SUAMI TIDAK SHOLAT*

*Pertanyaan*
Nama: Indry Pakaya
Angkatan: 5
Grup : 036
Nama Admin :
Nama Musyrifah : Nike
Suroyowati
Domisili : Gorontalo

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Bismillah…
Izin bertanya Ustadz.

1. Bagaimana cara menyikapi suami yang kalau bertengkar bawaanya suka kasar ?

2. Istri selalu membantu suami dalam mencari nafkah dan suami kadang tidak meberikan nafkah ke istri.

Apakah hukumnya ustadz ?

Apakah istri harus sabar?

3. Suami lebih mementingkan pekerjaan dan ilmunya daripada keluarganya.

4. Bagaimana cara menghadapi suami yang merokok padahal sudah dilarang istrinya ?

5. Bagaimana menghadapi suami yang tidak menundukkan pandangan ?

6. Bagaimana cara mnghadapi suami yang kalau diingatkan sholat subuh susah sekali ?

Kadang terlambat bangun sudah tidak sholat lagi.

7. Bagaimana cara menghadapi suami yang egois, merasa benar dan selalu memojokkan istrinya ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Dalam permasalahan yang banyak ini bersumber dari kesalahan dalam memilih pasangan. Dan yang menjadi permasalahan pokok adalah melalaikan sholat dan tidak memberikan nafkah.

1. Ketika suami sudah melalaikan sholat apalagi meninggalkan sholat maka ia sudah tidak memiliki pondasi agama.

2. Tidak memberikan nafkah termasuk dalam perbuatan dosa. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

كفى بالمرء اثما أن يضيع من يقوت

Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.(HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim)

Para ulama membolehkan kepada istri untuk khulu’ (menggugat cerai) suami yang melakukan kedua perbuatan diatas.

Namun hendaknya kedepankan cara yang bijak apalagi jika berpisah akan menyebabkan hilangnya peranan ayah ke anak anak. Hendaknya ukhty memberikan nasehat baik secara langsung atau melalui orang ketiga baik orang tua ukhty atau mertua. Sehingga kedepannya suami dapat menjadi lebih baik. Namun apabila tidak ada progres dari hal-hal diatas boleh bagi ukhty untuk menggugat cerai suami karena kedua tersebut adalah perbuatan dosa besar.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
       Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading