يوم الأحد، ٢٢ ذُوْالقعدة ١٤٤٤ ھ/ ١١ يونيو ٢٠٢٣ م  Ahad, 11 Juni 2023Mبسم الله ال…

يوم الأحد، ٢٢ ذُوْالقعدة ١٤٤٤ ھ/ ١١ يونيو ٢٠٢٣ م

  Ahad, 11 Juni 2023M

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

“Yaa Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima…

   Beralasan dengan Takdir

Bagaimana hukum mengatakan “ini kan sudah takdir…” terhadap suatu perbuatan? Perkataan seperti ini disebut juga dengan al ihtijaj bil qadar atau beralasan dengan takdir.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:

تبين لنا أن الاحتجاج بالقدر على المصائب جائز، وكذلك الاحتجاج بالقدر على المعصية بعد التوبة منها جائز، وأما الاحتجاج بالقدر على المعصية تبريراً لموقف الإنسان واستمراراً فيها: فغير جائز

“Jelas bagi kita bahwa beralasan dengan takdir terhadap suatu musibah, ini dibolehkan. Demikian juga beralasan dengan takdir terhadap suatu maksiat, setelah pelakunya bertaubat, ini juga dibolehkan. Adapun beralasan dengan takdir untuk membenarkan suatu maksiat dan membela maksiat seseorang, dan agar bisa terus-menerus melakukannya, maka ini tidak diperbolehkan”

(Syarah Hadits Jibril ‘alaihissalam, 93).

Maka, beralasan dengan takdir hukumnya boleh dalam 2 keadaan:

1. Menanggapi suatu musibah

Seperti ketika ada anggota keluarga kita yang meninggal, atau kita kehilangan barang, atau usaha kita merugi, maka kita katakan “mau bagaimana lagi… ini sudah takdir Allah”. Ini boleh.

2. Ketika bertaubat dari suatu maksiat

Seperti ketika seseorang yang mengkonsumsi narkoba, lalu ditangkap polisi dan hidupnya kacau-balau. Kemudian ia bertaubat dan menyesal sambil mengatakan, “Andaikan waktu bisa diulang, saya pasti akan jauhi narkoba. Namun bagaimana lagi… ini sudah takdir Allah”. Ini juga hukumnya boleh.

Namun tidak diperbolehkan beralasan dengan takdir untuk membenarkan maksiat. Misalnya, ketika pezina ditanya “kenapa kamu berzina?” lalu ia menjawab “yaah.. sudah takdir Allah pak. Kalau Allah tidak takdirkan juga saya tidak berzina”.

Ini tidak diperbolehkan dan alasan tersebut batal, ia tetap wajib di hukum, dan perbuatan seperti ini persis dengan perbuatan kaum Musyrikin (lihat QS. Al An’am: 148).

Semoga Allah ta’ala memberi taufik.

Ditulis Ustadz Yulian Purnama حفظه الله تعالى.

Referensi : @status Ustadz

Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan

BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *