╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣9⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*BOLEHKAH NIKAH TANPA*
*LAPOR KE KUA?*

*Pertanyaan*
Nama : Risna khoerunnisa
Angkatan : T04
Grup : 19
Nama Admin : Iin Rosyani
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Bandung

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Bagaimana hukumnya bila ada seorang laki-laki menikah dengan cara, menikah agama atau siri.

Menurut pendapat Ulama sah.
Bagaimana menurut pemerintah kita yang mana itu tidak diakui oleh negara ?

Dan bagaimana bentuk ketaatan kita kepada ulil amri, apakah status pernikahanya tetap sah dan apakah berdosa kemudian musti di ceraikan atau bagaimana ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Nikah sirri yang dimaksud penanya adalah nikah dengan wali dan saksi, namun tidak dicatat KUA.

Pernikahan seperti ini sah namun berdosa jika bersengaja tidak mencatatkan diri ke KUA, karena tidak taat kepada ulil amri.

Karena ulil amri mewajibkan setiap pernikahan untuk dicatat KUA, dan ini perkara ma’ruf (baik). Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisa: 59).

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia bersabda:

من أطاعني فقد أطاع الله ومن يعصني فقد عصى الله ومن يطع الأمير فقد أطاعني ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Barang siapa yang mentaati aku sungguh ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang durhaka padaku sungguh ia telah mendurhakai Allah, barang siapa yang taat pada pemimpin sungguh ia telah taat padaku, dan barangsiapa yang durhaka pada pemimpin sungguh ia telah durhaka padaku” (HR. Muslim no. 1835).

Kami pernah mendengar langsung dari petugas KUA saat acara ijab qobul ,petugas KUA mengatakan hukum nikah sirih tetap sah secara agama dan tidak sah menurut pemerintah sehingga untuk birokrasi surat menyurat kedepanya tidak akan bisa karena tidak memiliki buku nikah.

Kesimpulanya;
Pernikahanya tetap sah tapi berdosa dan tidak perlu ada perceraian.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd
       Diperiksa oleh :

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *