╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣2⃣9⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MEMBERI UANG*
*KEPADA PENGEMIS*
*YANG MASIH SEHAT DAN*
*HUKUM MENGIKAT RAMBUT*
*SAAT SHOLAT*

*Pertanyaan*
Nama: Widya Naralita
Angkatan: T05
Grup : 09
Nama Admin : Asma’ul Husna
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Palembang

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya.

1. Apakah memberi uang kepada orang yang meminta-minta, masih sehat dan masih bisa kerja, terus pengamen yang menggunakan alat musik, hukumnya berdosa Ustadz ?

2. Apakah mengikat rambut yang tidak tinggi seperti punuk unta, tidak diperbolehkan juga Ustadz ?

Niatnya mengikat karena memiliki rambut yang panjang, bukan untuk memperindah.

3. Ditempat ana ada beberapa masjid yang berdekatan. Ketika adzan hampir bersamaan, hanya beberapa menit.

Yang ingin ana tanyakan;
Apakah sholat harus menunggu seluruh masjid selesai adzan ?

Atau ketika adzan masjid yang paling dekat selesai saja Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣Hukum memberikan uang kepada pengemis atau pengamen yang masih memiliki fisik dan kekuatan maka tidak diperbolehkan. Karena dengan memberikan uang kepada mereka akan membuat mental untuk bekerja hilang.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam bagi mereka yang sering meminta minta :

[ مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ ]

“Jika seseorang meminta-minta pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat (secuil) daging di wajahnya.”
(Muttafaqun alaih)

2⃣Mengikat rambut kalau sekedar agar rapi di saat di rumah maka tidak apa-apa. Yang tidak diperbolehkan ketika sholat. Dan hukumnya makruh. Sebagaimana dalam hadits fatwa ulama :

هو شد ضفيرة الشعر حول الرأس كما تفعله النساء ، أو يجمع الشعر فيعقد في مؤخرة الرأس ، وهو مكروه كراهة تنزيه ، فلو صلى كذلك فصلاته صحيحة

Para ulama sepakat bahwa sholat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh. Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan. Sholat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pent, makruh yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh tahrim). Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, tetap sah.
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

3⃣Lebih baik menunggu adzan selesai dengan menjawab adzan dan berdoa setelahnya karena menjawab dan berdoa setelah adzan memiliki keutamaan yang besar. Tunggu dan dengarkan adzan yang terdekat dari rumah ukhty.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ثُمَّ سَلُوا اللهَ لِيَ الْوَسِيلَةَ، فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِي الْجَنَّةِ، لَا تَنْبَغِي إِلَّا لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللهِ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ، فَمَنْ سَأَلَ لِي الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

– Setelah menjawab adzan – kemudian mintalah wasilah kepada Allah untukku.
Wasilah adalah satu kedudukan di surga, yang tidak akan ditempati kecuali oleh salah seorang dari para hamba Allah. Dan saya berharap, saya-lah yang mendudukinya. *Siapa yang memohon kepada Allah wasilah untukku maka halal baginya syafaatku*.
(HR. Muslim 384)

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *