Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
هل يجوز شراء الأضحية بالدين؟ وهل يُعطى الجزار أجرة منها أو يُهدى له منها؟
Apakah boleh membeli hewan kurban dengan hasil hutang?
Apakah jagalnya boleh diberi upah dari daging kurban atau dihadiahi dari sebagian daging kurban?
Jawaban:
إذا كان الرجل ليس عنده قيمة الأضحية في وقت العيد لكنه يأمل أن سيحصل على قيمتها عن قُرب، كرجل موظف ليس بيده شيء في وقت العيد، لكن يعلم إذا تسَلَّم راتبه سهل عليه تسليم القيمة فإنه في هذه الحال لا حرج عليه أن يستدين
Jika seseorang tidak memiliki uang seharga hewan kurban di waktu Idul Adha, tetapi ada harapan akan mendapatkan uang senilai itu dalam waktu dekat, seperti seorang pegawai yang tidak memiliki uang di waktu Idul Adha, namun ia tahu ketika nanti ia menerima gajinya, mudah bagi dia melunasi harga hewan kurban tersebut. Dalam kondisi demikian, tidak mengapa baginya berhutang untuk berkurban.
وأما من لا يأمل الحصول على قيمتها من قرب فلا ينبغي أن يستدين للأضحية.
Adapun orang yang tidak memiliki harapan akan mendapatkan uang seharga hewan kurban dalam waktu dekat, maka tidak sepantasnya dia berhutang untuk berkurban.
وأما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس به.
Adapun memberikan upah untuk jagal dari sebagian daging kurban (termasuk kulit, kepala dan kaki, -pent.), maka itu tidak boleh. Namun, jika pemberian daging tersebut sebagai hadiah kepadanya (bukan upah, -pent.), maka tidak mengapa.
Majmuu Fataawa Wa Rasaa
il al-Utsaimin 25/110
Kunjungi || http://forumsalafy.net/berhutang-untuk-berkurban-dan-memberi-upah-daging-kurban-untuk-jagal/
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply