*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣0⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*CARA TERLEPAS*
*DARI RIBA*
*Pertanyaan*
Nama: Novi
Angkatan: T05
Grup : 10
Nama Admin : Muliana
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Tanjungpinang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Bagaimana caranya terlepas dari riba yang bunganya semakin bertambah?
Sedangkan tidak ada harta benda yang dapat di jual lagi. Lalu kalau hutang-hutang riba itu belum lunas, bagaimana hukum akhiratnya?
Apakah ada lembaga atau badan yang mampu membantu menangani itu? Entah pinjman untuk melunasi hutang kemudian di bayar cicil tanpa bunga?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Orang tersebut wajib berlepas diri dari riba tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah).
Boleh jadi dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya, untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini. Jika tidak mungkin, maka dia berusaha meminta pada bank agar jangan ada lagi tambahan riba. Akan tetapi setahu kami, bank tidak mungkin menyetujui hal ini.
Kalau begitu, sebaiknya orang tersebut meminta hutangan dari saudara atau sahabatnya lalu dia lunasi hutang (riba) tersebut.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
[ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ ]
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”
(HR. Muslim)
[Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
Kalau sudah terlanjur kredit uang ke bank, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara dia meminta pinjaman dari selain bank semacam dari saudara, kerabat atau temannya. Tujuannya di sini adalah agar dia tidak termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang dilaknat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Dan selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari bunga bank ini. Wallahu a’lam.
Adapun lembaga yang bisa memberi pinjaman tanpa bunga, kami tidak memiliki informasi terkait masalah ini.
Dan membayar riba, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan dalam islam itu dilarang, karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berutang, memberi makan riba.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi makan riba.
Jika adanya bunga dalam pinjaman itu jadi syarat, maka syarat semacam ini tidak berlaku. Karena syarat riba adalah syarat yang batil, bertentangan dengan al-Quran dan sunnah. Sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
[ مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهْوَ بَاطِلٌ ]
“Barangsiapa menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil.”
(HR. Bukhari 2560).
Ketika transaksi ada syarat yang batil, transaksinya tetap sah, meskipun syarat itu tidak berlaku. Sehingga, untuk kasus hutang yang disyaratkan ada ribanya, kewajiban orang yang berutang hanya mengembalikan pokoknya saja. Sementara kelebihannya, bukan tanggung jawabnya.
Tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang didzalimi. Antara utang dan pelunasan, dibayar sama.
Ketika Allah menjelaskan tentang ancaman riba, Allah berfirman,
{ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ }
Leave a Reply