╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣2⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*TENGGANG WAKTU*
*MENGANGGUR,*
*HUKUM HASIL*
*PENDAPATAN HARAM &*
*AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR*
      
*Pertanyaan*
Nama: Yana
Angkatan:  T5
Grup : 18
Nama Admin : Lisya
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Bekasi

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1.  Berapa lamakah tenggang waktu untuk suami yang menganggur?

Agar tidak terkena mental blok (keenakan menganggur) atau penyakit nyamanisasi.

2. Ada orang sudah bertaubat, lalu apakah hukum barang-barang yang terlanjur sudah ada dengan hasil pendapatan haram?

Apakah dimaafkan atau dihibahkan?

3. Kita diwajibkan amal ma’ruf nahi mungkar.

Kalau contoh, kita open dakwah tentang quotes or Vidio tema kebaikan. Sedangkan kita belum mengamalkan hal tersebut dengan baik dan minim ilmu.

Itu bagaimanakah Ustadz ?

Padahal di neraka kelak, ada seorang laki-laki yang isi perutnya keluar dia berputar sambil tiduran dan dikelilingi oleh orang-orang yang saat di dunia dia dakwahi?

Dan bagaimana tentang firman Allah ﷻ tentang, “hal yang belum kamu lakukan tapi kamu suruh orang melakukan hal tersebut.”

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد.

Baarokallahu fiki.

1⃣ Tidak ada batasan waktu untuk menganggur. Sesegera mungkin seseorang laki-laki mencari pekerjaan apapun pekerjaan selama itu halal. Tidak boleh seorang suami menganggur dan tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Karena apabila tidak melakukan hal itu maka ia berdosa.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

كفى بالمرء إثماً أن يضيع من يعول

Seseorang itu sudah cukup dikatakan sebagai pendosa jika ia menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya. (HR. Ahmad)

2⃣ Apabila barang tersebut bukan yang menyelisihi dalam agama seperti alat musik maka boleh digunakan. Namun apabila barang tersebut seperti alat musik atau patung maka dimusnahkan.

3⃣ Apabila kita menunggu harus mengamalkan seluruh kebaikan maka tidak ada satu pun ulama yang dapat mengamalkannya. Kebaikan yang ukhti share jadikan sebagai penggugah semangat ukhty dan sebisa mungkin untuk diamalkan. minimal juga jangan tinggalkan Semua kebijakan atau perintah . Ini juga sebagaimana kaidah:

ما لا يدرك كله لا يترك جله

Apa-apa yang tidak capai semuanya, jangan tinggalkan semua

Jangan berhenti memberikan kebaikan dengan ilmu yang kita miliki kepada semua orang karena tidak ada orang yang dapat melakukan semua kebaikan dalam agama ini. Karena agama ini sangat luas.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Aulia Ramdanu, Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading