*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣3⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BOLEHKAH MELEPAS CADAR*
*AGAR MUDAH DAPAT*
*PEKERJAAN?*
*Pertanyaan*
Nama : Ema Riani
Angkatan : 05
Grup : T07
Nama Admin : Mardhati
Nama Musyrifah : Anita
Wicaksono
Domisili : Jambi
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Ustadz, bolehkah membuka cadar agar lebih mudah untuk bekerja ?
Karena harus bekerja untuk diri sendiri dan anak. Kalau pakai cadar agak susah Ustadz, tidak leluasa.
2. Dan berdosakah, jika ingin bercerai dari pasangan yang selama menikah dengan dia kita semakin futur dari Allah ﷻ ?
Rasa benci padanya, karena pola hidupnya yang jauh dari yang seharusnya ada pada laki-laki sholeh. Merasa tertipu, karena biodata kehidupan aslinya tidak sesuai seperti di CV sebelum nikah.
Tidak satu tujuan dan perjuangan yang sama, tidak merasa ada kecocokan lagi. Hampir setiap hari bertengkar, dan lain-lain. Rasanya dada sesak jika berada didekatnya Ustadz. Merasa tidak aman dan takut akan dibohongi lagi.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣Hukum melepas cadar dibagi menjadi dua bagian :
1. Apabila ukhty meyakini kewajiban cadar maka haram untuk melepasnya
2. Apabila ukhty meyakini bahwa cadar adalah sunnah maka tidak sepatutnya untuk dilepaskan walaupun tidak berdosa.
Selama ukhty bekerja di lingkungan yang dapat mengenakan cadar maka lebih baik bekerja di tempat tersebut seperti di sekolah khusus akhwat yang bermanhaj salaf sehingga ukhty selamat dari fitnah lawan jenis dan terjaga dari ikhtilath.
Para ulama sangat ketat dalam membolehkan seorang wanita untuk bekerja :
1. Pekerjaan sesuai dengan bidang kebiasaan untuk para perempuan seperti : dokter, perawat, guru menjahit dan yang lainnya.
2. Dalam bekerja senantiasa mengenakan pakaian syar’i
3. Tidak adanya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita)
4. Tidak boleh keluar menuju tempat kerja dalam keadaan yang diharamkan seperti menggunakan minyak wangi, menggunakan supir pribadi laki-laki
5. Tidak terlalaikan dengan tanggung jawab di rumah tangganya seperti kepada suami dan anak anaknya.
6. Membutuhkan pekerjaan tersebut untuk mendapatkan harta.
2⃣Problematika dalam rumah tangga pasti senantiasa terjadi oleh karena itu seorang pasangan dituntut untuk saling mengendalikan emosi. Selama pasangan ukhty tidak meninggalkan yang wajib seperti sholat atau melakukan perbuatan dosa besar seperti berbuat zina maka tidak boleh ukhty untuk menggugat cerai suami kalau yang terjadi hanya masalah yang remeh.
Ukhty jangan terbawa perasaan namun kedepankan pikiran dengan bijaksana. Karena iblis sangat senang untuk memisahkan suami istri. Ketika terjadi emosi dari suami maka ukhty jangan ikut terbawa emosi begitu pula sebaliknya. Kedepankan sikap saling memaafkan. Sehingga hubungan menjadi langgeng.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Diperiksa oleh :
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply