╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣3⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*NAFKAH ANAK*
*DI TANGGUNG AYAHNYA*
      
*Pertanyaan*
Nama: Ummu Abdillah
Angkatan: 5
Grup : 31
Nama Admin : Lia Sholikhatus
Zuriyah
Nama Musyrifah : Sarie Susanti
Domisili : NTB

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Afwan sebelumnya Ustadz, ana janda anak 3. ana ditinggal sama suami sudah 8 tahun. Dan ana mengurus dan membiayai kebutuhan anak-anak sendiri Ustadz. Tanpa dibantu oleh keluarga dari suami.

Apakah ana salah selama ini tidak pernah meminta hak anak-anak ana Ustadz?

Karena ana juga malu kalau minta sama keluarga suami. Selama ini mereka tidak pernah menanyakan kebutuhan dan biaya mereka.

Dan kehidupan ana yang sekarang, sangat terpuruk. Ana mau mengharapkan bantuan dari orang tua ana, tidak mungkin.

Karena kami hidup seadanya dan sekarang ana juga butuh biaya sekolah anak-anak.

Semoga Allah ﷻ memudahkan ana lewat jalan ini.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Anak yatim nafkahnya ditanggung oleh ahli warisnya yaitu keluarga ayahnya, sebab nafkah seorang anak memang ada di pihak bapak, Bila ayah kandung wafat maka berpindah pada ahli warisnya.

Sebaiknya dibicarakan dengan mereka, agar mereka mendapat nasihat tentang kewajiban yang Allah Ta’alaa bebankan dalam urusan muamalah.

Sikap anda keliru selama ini dengan membiarkan keluarga suami berlepas diri dari nafkah ketiga anak suami anda dan anda tanggung sendiri sehingga mengalami kesempitan dalam masalah ini.

Jika anda bicarakan masalah nafkah kepada mereka maka anda bisa mengkhabatkan bahwa pemberian nafkah sesuai pula dengan kemampuan mereka (keluarga suami) sebagaimana firman Allah Ta’alaa:

{ لِیُنفِقۡ ذُو سَعَةࣲ مِّن سَعَتِهِۦۖ وَمَن قُدِرَ عَلَیۡهِ رِزۡقُهُۥ فَلۡیُنفِقۡ مِمَّاۤ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُۚ لَا یُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا مَاۤ ءَاتَىٰهَاۚ سَیَجۡعَلُ ٱللَّهُ بَعۡدَ عُسۡرࣲ یُسۡرࣰا }

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuan-nya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya……” (Ath-Thalaq: 7).

Semoga Allah Al Fattah memudahkan urusan kita semua.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc. Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading