APAKAH PUASA ASYURA ITU BOLEH DI TANGGAL 10 DAN 11 MUHARRAM..?
.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sebaik-baik puasa setelah bulan Ramadhan yaitu puasa di bulan Allah Muharram” (HR. Muslim no.1163, hadits dari Abu Hurairah).
“Sesungguhnya puasa pada hari ‘asyuro (10 Muharram) bisa menghapus dosa setahun dan puasa pada hari arofah bisa menghapus dosa 2 tahun” (HR. Muslim no.1162, hadits dari Abu Qotadah).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Ketika Rasulullah berpuasa hari Asyuro’ (10 Muharram) dan memerintahkannya, para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah, ini adalah hari yang diagungkan kaum Yahudi dan Nashrani”. Lalu Rasulullah bersabda : “Pada tahun depan insya Allah kita akan berpuasa pada tanggal 9 (juga)”. Ibnu Abbas berkata : “Sebelum tiba tahun depan Rasulullah telah wafat” (HR. Muslim no.1134)
‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu’anhuma berkata :
“Bershaumlah pada hari ke-9 dan ke-10, selisihilah kaum Yahudi !” [HR. Abdurrazzaq dalam Mushannaf no.7839, al-Baihaqi IV/287 dan at-Tirmidzi no. 755]
Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa disunnahkan menyatukan puasa hari ke 9 dan hari ke 10 agar tidak menyerupai kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ke 10 saja” (Az-Zarqoni dalam Syarah al-Muwaththa’ II/237)
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :
“Para sahabat kami dan lainnya berpendapat sunnah puasa ‘Asyuro (hari ke 10 muharram) dan puasa Tasu’a (hari ke 9 muharram)” (lihat al-Majmu’ VI/383).
Adapun untuk hadits “Berpuasalah sehari sebelumnya (tanggal 9) dan sehari sesudahnya (tanggal 11)” ADALAH HADITS YANG DHO’IIFkarena ada rawi yang bernama Dawud bin Ali.
Ibnu Hibban berkata : “Dia sering keliru”.
At-Tirmidzi meriwayatkan 1 hadits darinya dan ia menjadikan haditsnya hadits yang gharib.
Imam adz-Dzahabi berkata : “Haditsnya tidak bisa dijadikan hujjah” dan cacat yang lain yaitu adanya rawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Ali Ya’la.
Imam Ahmad berkata : “Dia perawi yang buruk hafalannya dan haditsnya muththarib (tidak menentu pada matannya), begitu pula perkataan Syu’bah, Ibnu Hibban dll.
Hadits ini telah dianggap dho’iif oleh Imam al-Albani di dalam kitabnya Dha’iiful Jaami’ ash-Shaghiir no.3506, Syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Ta’liq Musnad Imam Ahmad IV/52, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaaid III/191, asy-Syaukani dalam Nailul Authar IV/330, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalaani dll.
Karena haditsnya dho’if maka tiada pengkhususan puasa di tanggal 11 muharram, tetapi cukup hanya tanggal 9 dan 10 Muharram saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama.
Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى
Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan
BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…
Leave a Reply