*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣6⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*RIDHA ALLAH ﷻ*
*ADA PADA RIDHA*
*KEDUA ORANG TUA*
*Pertanyaan*
Nama: Sastrianah
Angkatan: T.05
Grup : 09
Nama Admin : Asma’ul Husna
Nama Musyrifah : Kiswati
Domisili : Sumatera Selatan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Maaf Ustadz, ana ada masalah dalam keluarga.
Ana mempunyai seorang adik laki-laki, adik ana sekarang tidak ada kabar berita sejak mempunyai istri.
Sekarang dia memutuskan hubungan silaturahmi dengan kedua orang tua ana, padahal satu RT.
Nomor ana dan keluarga kandung adik ana, diblokir istrinya.
Setelah ana mencari inti masalah adik ana, adalah adik ana takut dengan istrinya. Selama ini istrinya yang melarang ke rumah orang tua ana Ustadz. Sampai sekarang adik ana tidak sama sekali menghubungi kami selaku keluarganya
Adik saya berkeluarga selama 7 tahun. Kasihan kedua orang tua ana selalu menangis jikalau ingat adik ana.
Ana sudah sampaikan kepada adik ana masalah ini, tetapi tidak ada komentar.
Apakah yang harus ana lakukan Ustadz ?
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Sikap seharusnya saudaraku adalah memberikan nasehat kepada adik anda, bahwa ia masih memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua.
Karna setiap anak yang sudah menikah, maka tidak akan pernah hilang darinya kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Apalagi sampai membuat orang tua menangis dan tidak pernah sama sekali menjeguk orang tua setelah menikah.
Abdullah bin ‘Umar bin Al Khathab radhiyallahu ‘anhuma pernah berujar,
بُكَاءُ الوَالِدَيْنِ مِنْ العُقُوْقِ وَالْكَبَائِرِ
“Tangisan kedua orang tua merupakan bentuk kedurhakaan (anak) dan termasuk dosa besar”.
(HR Bukhray dalam adabul mufrad :8, 31).
Karna sejatinya ridho orang tualah yang dibutuhkan anak sehingga kehidupannya menjadi berkah.
رِضَا اَللهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ
RIDHOOLLAAHI FII RIDHOOLWAALIDAIN
WA SAKHOTHULLAAHI FII SAKHOTHILWALIDAIN
“Ridha Allah ada pada ridha kedua orang tua dan kemurkaan Allah ada pada kemurkaan kedua orang tua”
(HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, Hakim).
Bukankah Allah berfirman
يَسْأَلونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (البقرة:215)
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
(QS. Al Baqarah/2: 215)
Berkata Syaikh As-Sa’di, “((Apa saja harta yang kamu nafkahkan berupa kebaikan)), yaitu harta yang sedikit maupun banyak, maka orang yang paling utama dan yang paling berhak untuk didahulukan yaitu orang yang paling besar haknya atas engkau, mereka itu adalah kedua orangtua yang wajib bagi engkau untuk berbakti kepada mereka dan haram atas engkau mendurhakai mereka. Dan diantara bentuk berbakti kepada mereka yang paling agung adalah engkau memberi nafkah kepada mereka, dan termasuk bentuk durhaka yang paling besar adalah engkau tidak memberi nafkah kepada mereka, oleh karena itu memberi nafkah kepada kedua orangtua hukumnya adalah wajib atas seorang anak yang lapang (tidak miskin).
[Tafsir as si’di : 1/96].
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
Leave a Reply