╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣6⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HIBAH DAN WARISAN*

*Pertanyaan*
Nama: Nina Nuraisyah
Angkatan: T.04
Grup : 025
Nama Admin : Lala
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Jaktim

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Bapak saya sudah meninggal, ibu masih ada dan orang tuanya masih ada sampai sekarang.

Nenek-kakek saya (ayah dan ibu dari bapak saya) memberikan sebagian warisannya (mereka mengatakan hibah, karena sudah meninggal duluan/ pegat waris) untuk anak-anak bapak. Karena seharusnya sudah tidak dapat. Anak bapak saya ada 3, yang pertama laki-laki, yang kedua perempuan terakhir saya (perempuan).

Kemudian oleh kami warisan tanah itu di jual. Dan hasilnya kami bagi rata 3 orang.

Yang saya tanyakan;

1. Apakah untuk kaka laki-laki saya itu 1/2 nya atau dibagi rata ?

2. Dan apakah ibu saya/ istri bapak juga dapat atau tidak ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1⃣ Pertama, tanah yang diberikan dari kakek-nenek itu bukan warisan, melainkan hibah/pemberian. Karena syarat warisan, adalah meninggalnya pemilik harta. Dalam hal ini kakek-nenek belum meninggal, maka tidak sah dikatakan tanah tersebut warisan. Jika mereka sudah meninggal, barulah tanah tersebut dikatakan warisan dari kakek nenek untuk bapak, dalam hal ini karna bapak sudah meninggal maka, anak dan istrinya yang mewarisi tanah tersebut. Tidak dipersyaratkan dalam pembagian hibah mesti sama, tidak mesti juga pembagiannya mengikuti pembagian dalam hukum waris. Terserah bagi pemiliki tanah (hibah) untuk membagi hibah tadi, yang jelas harus dengan adil.

Adapun jika kakek-nenek membagi tanah dan kepemilikannya, nantinya setelah kakek-nenek meninggal dunia, maka dianggap sebagai wasiat. Namun wasiat tidaklah boleh dibagi untuk ahli waris.

2⃣ Jika kakek-nenek mengatakan dalam tanah tersebut ada bagian untuk istri bapak (ibu), maka tentu ibu mendapatkan bagian dari hibah tersebut.

Pengertian hibah menurut para ulama ahli fikih, disampaikan syaikh Abdurrahmân as-Sa’di rahimahullah dengan ungkapan:

تَبَرُّعٌ بِالْمَالِ فِيْ حَالَةِ الْحَيَاةِ وَ الصِّحَّةِ

Pemberian harta cuma-cuma dalam keadaan hidup dan sehat.
[Minhâjus Sâlikin, hlm 175].

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading