╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣5⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*TERMASUK DUDUK*
*IFTIRASY ATAU TAWARUQ,*
*RAKAAT TERAKHIR*
*SHALAT SHUBUH*
      
*Pertanyaan*
Nama: Gina Rosalina
Angkatan: 05
Grup :21
Nama Admin : Sri Rahayu
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz

Untuk shalat Shubuh, duduk di raka’at terakhir apakah iftirasy atau tawaruq?

Bagaimana dengan shalat witir yang 2 rakaat dan yang satu rakaatnya?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?

Sebagian ulama berpendapat bahwa : Setiap shalat yang dua raka’at atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhudnya saja, seperti shalat Shubuh, shalat Jum’at, dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud.

Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, maka duduk akhirnya tawarruk. Inilah pendapat madzhabnya Imam Ahmad bin Hambal dan yang sependapat dengannya.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa : Sifat duduk di akhir setiap shalat adalah tawarruk, baik shalat yang dua raka’at seperti shalat Shubuh, shalat Jum’at dan shalat-shalat sunat yang dua raka’at atau shalat-shalat yang ada dua tasyahhudnya seperti shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isyaa’ dan shalat-shalat sunat yang empat raka’at, sama saja tidak ada perbedaan, sifat duduknya adalah tawarruk.

Dalil mereka ialah membawa kemutlakan dalil iftirasy kepada dalil yang muqayyad.

Dalil iftirasy bersifat mutlak atau umum, sedangkan dalil tawarruk setiap duduk akhir bersifat muqayyad. Maka sesuai dengan kaidah ushul, bahwa dalil yang mutlak harus dibawa kepada dalil yang muqayyad. Oleh karena itu mereka mengatakan, bahwa setiap duduk akhir adalah tawarruk sebagaimana telah ditunjuki oleh dalil yang bersifat muqayyad.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’i dan yang sependapat dengan beliau.

Dari beberapa madzhab di atas dalam masalah sifat duduk tasyahhud, maka madzhab Syafi’i dan Ahmad yang lebih kuat dari madzhab Abu Hanifah dan Malik. Kedua imam besar di atas telah menetapkan bahwa sifat duduk tasyahhud ada yang iftirasy dan ada yang tawarruk. Kemudian keduanya berselisih dalam menempatkan sifat duduk tawarruk.

Syafi’i mengatakan bahwa setiap akhir shalat shalat sifat duduknya adalah tawarruk.

Ahmad mengatakan bahwa tawarruk khusus untuk shalat yang mempunyai dua tasyahhud.

2. Yang lebih kuat dalam masalah tersebut , menurut pendapat saya adalah Syafi’i yaitu setiap duduk akhir.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *