*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣5⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HAK ASUH*
*DALAM SISTEM ADOPSI*
*Pertanyaan*
Nama: Novita
Angkatan: 04
Grup : 52
Nama Admin : Eha Djulaeha
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Palu, Sulteng
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Melanjutkan pertanyaan saya sebelumnya.
Saya mengasuh seorang anak laki-laki sejak umur 6 bulan. Dan sekarang telah berumur 3 tahun lebih.
Kemudian karena suatu keadaan dimana kedua orang tua kandungnya terlilit hutang banyak. Menurut ibu kandungnya, keluarganya siap membantu membayar asalkan mereka mau melihat anaknya atau anak asuh saya.
Kemudian kedua orang tua kandungnya, meminta agar mereka ingin memperlihatkan anak ini pada keluarga ibu kandungnya. Agar bisa mendapat bantuan dengan janji saya bisa membawa kembali anak asuh saya.
Setelah dipertemukan, ternyata ibu kandungnya ingkar janji dan menahan anak ini dan dia telah mengaku hanya berbohong.
Saya dan suami saya ingin mereka memenuhi janji mereka.
Pertanyaan saya;
Bolehkan saya mengambil kembali anak asuh saya tanpa izin ibu kandungnya?
Dengan tujuan ingin memberikan pendidikan yang baik, ingin mengenalkan pendidikan agama yang baik kepada anak asuh saya.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Kebiasaan mengadopsi anak adalah tradisi yang sudah ada sejak zaman Jahiliyah dan dibenarkan di awal kedatangan Islam. Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri melakukannya, ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam diutus Allah Ta’ala sebagai nabi, kemudian Allah Ta’ala menurunkan larangan tentang perbuatan tersebut dalam firman-Nya,
{وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ}
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” (QS. Al-Ahzaab: 4).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat in. Status anak angkat dalam Islam.
Status anak angkat dalam Islam berbeda dengan anak kandung dalam semua ketentuan dan hukumnya. Dalam ayat tersebut di atas Allah Ta’ala mengisyaratkan makna ini:
“Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja”, artinya: perbuatanmu mengangkat mereka sebagai anak (hanyalah) ucapan kalian (semata-mata) dan (sama sekali) tidak mengandung konsekuensi bahwa dia (akan) menjadi anak yang sebenarnya (kandung), karena dia diciptakan dari tulang sulbi laki-laki (ayah) yang lain, maka tidak mungkin anak itu memiliki dua orang ayah.
Adapun hukum-hukum yang ditetapkan dalam syariat Islam sehubungan dengan anak angkat yang berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah adalah sebagai berikut:
1. Larangan menisbatkan anak angkat kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
Leave a Reply