╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣5⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *JANGANLAH*
*SEORANG ISTRI*
*KELUAR RUMAH,*
*SEMENTARA SUAMINYA*
*DALAM KEADAAN BENCI*

*Pertanyaan*
Nama: MY
Angkatan: T.05
Grup : 023
Nama Admin : Ummu Rizka
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Tasikmalaya

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz senantiasa ada dalam penjagaan dan dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aamiin.

Izin bertanya Ustadz.
Mengenai izin keluar rumah seorang istri kepada suaminya, yang bekerja dan mukim di kota yang berbeda.

Biasanya istri meminta izin lewat pesan whatsapp. Terkadang bisa langsung dijawab pesan tersebut dan terkadang whatsapp suami tidak aktif. Dan harus menunggu lama untuk mendapat jawaban.

Yang menjadi masalah, apabila keperluan keluar rumah itu mendesak dan tidak bisa menunggu izin dari suami.

Apakah boleh istri pergi tanpa mendapat izin atau menunggu izin dari suami ?

Apakah hukumnya ya Ustadz ?

Biasanya istri pergi keluar rumah diantar anak laki-laki yang sudah dewasa.

Afwan, mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Bila dengan pesan WhatsApp suami yang biasanya fast respon, maka lebih baik untuk menelpon secara langsung, sehingga ukhty mendapatkan jawaban secara langsung tidak perlu menunggu waktu.

Namun jika memang mendesak dan bukan menjadi kebiasaan untuk keluar ke tempat tersebut dan ukhty memiliki firasat di izinkan oleh suami, maka boleh bagi ukhty untuk keluar tanpa menunggu jawaban chat wa dari suami.

Namun intinya yang kami tekankan adalah jika suami lambat menjawab Wa, maka telpon secara langsung, sehingga ukhty keluar rumah dalam keadaan yang di ridhoi oleh suami, karena syurga dan neraka ukhty berada di dalam ketaatan terhadap suami.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تأذن في بيت زوجها وهو كاره، ولا تخرج وهو كاره

“Tidak halal bagi seorang wanita (istri) yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk mengizinkan orang lain masuk rumah yang suaminya benci, dan *janganlah seorang istri keluar rumah sementara suaminya dalam keadaan benci*.”
(HR Hakim)

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading