╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣4⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM HARTA WARISAN*
*UNTUK ANAK ANGKAT*
      
*Pertanyaan*
Nama: Hamba Allah
Angkatan: 01
Grup : 065
Nama Admin : Ninik
Erlanawati Subeno
Nama Musyrifah : Nunuk
Yustiningrum
Domisili : Jawa Barat

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.
1. Seorang ibu mempunyai rumah dengan sertifikat atas nama ibu sendiri, satu bidang tanah atas nama anak kandung (perempuan) dan satu bidang tanah atas nama anak angkat ibu (laki-laki). Ketiga sertifikat dititipkan kepada paman.

Dan sudah berkata kalau satu bidang tanah atas nama anak kandungnya itu, untuk anak kandungnya. Sertifikat atas nama anak angkatnya untuk anak angkatnya.

Apakah ini sudah sah untuk dimiliki si penerima Ustadz?

2. Untuk rumah dengan sertifikat atas nama ibu, apakah sah apabila seorang ibu hanya berkata rumah ini nanti untuk kamu (anak kandung) milik kamu, tapi belum dibalik nama?

Apakah itu menjadi warisan saat ibu meninggal?

3. Apakah seorang ibu, boleh untuk tidak meninggalkan warisan. Karena semua sudah diberikan jauh sebelum Ibu meninggal?

4. Apakah kita berdosa, kalau bersilaturahmi sekedarnya kepada adik ibu (paman) dan sepupu?

Sekadarnya berkomunikasi dan jarang berkunjung, karena jarak dan kondisi kesehatan. Di sisi lain, mereka masih kental dengan adat-adat yang bertentangan dengan syariat. Dan kalau kita berkunjung, kita banyak melalaikan waktu kita dengan sia-sia. Kadang ke maksiat.

5. Apakah seorang kakek yang setahu ana berprofesi sebagai dalang dan membuat wayang. Dan jarang melihat beliau shalat.

Apakah status masih Muslim dan masih bisa menjadi wali nikah?

Sementara hanya kakek wali nikah yang ada. Karena bapak tidak diketahui keberadaanya.

6. Kalau kita punya ayah tiri, namun ibu sudah meninggal.

Apakah status masih mahram?

Bolehkah beliau menganggap anak tirinya seperti anak kandung?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Seorang anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan Islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, dia masih menjadi anak orang tua aslinya. Karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku semua hukum nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak bisa saling mewarisi.

Rincian pertanyaan di atas sebagai berikut:

1. Hal tersebut sah menurut hukum Islam.

Pemberian orang tua angkat kepada anak angkatnya ketika dia masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah. Orang tua angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anak angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Dan yang sudah diberikan orang tua angkat, tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.

Di antara qoul ulama tentang hibah:

الهبة جائزة إذا كانت معلومة، قبضت أو لم تقبض

Hibah itu sah, selama objeknya jelas, baik setelah diserah terimakan maupun belum diserah terimakan. (Simak, Bidayah al-Mujtahid, 2/324; Hasyiyah ad-Dasuqi, 4/101).

2. Rumah atas nama orang tua kelak akan menjadi harta waris dan anak angkat tidak berhak atas harta waris.

3. Tidak mengapa ketika sdh diberikan dalam bentuk hibah dengan cara yang adil dan ma’ruf.

4. Tidak berdosa, kaidah dalam beramal sholih adalah sesuai kemampuan kita.

{ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُوا۟ وَأَطِیعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَیۡرࣰا لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن یُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading