MENGGAPAI KESUCIAN HATI DENGAN MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUANبِسْمِ اللَّهِ الرَ…

MENGGAPAI KESUCIAN HATI DENGAN MENJAGA PANDANGAN DAN KEMALUAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ، وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya…” [An-Nur: 30-31]

PENJELASAN

1. Di ayat yang mulia ini terkandung larangan bagi kaum yang memiliki iman, laki-laki maupun perempuan untuk melihat yang diharamkan, yaitu:
– Aurat sesama jenis.
– Lawan jenis yang bukan mahram.
– Amrad, anak laki-laki yang ‘cantik’, haram bagi laki-laki melihatnya.
– Orang-orang yang dapat memunculkan fitnah (godaan).
– Perhiasan dunia yang menggoda dan menjerumuskan dalam dosa.

2. Perintah bagi kaum mukminin laki-laki dan perempuan untuk menjaga kemaluan, yaitu:
– Tidak melakukan hubungan badan yang haram baik melalui jalan depan maupun belakang, atau selain itu.
– Tidak membiarkan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya.
– Tidak membiarkan orang yang tidak halal menyentuhnya.
– Tidak membiarkan orang yang tidak halal melihatnya.

3. Menjaga pandangan dan kemaluan lebih mensucikan dan memperbaiki diri, karena orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah, akan Allah gantikan dengan yang lebih baik darinya.

4. Kata (من) dalam ayat di atas menunjukkan makna “sebagian”, yaitu sebagian pandangan diharamkan, berarti ada sebagian pandangan yang dibolehkan, contohnya:
– Melihat sebagai saksi.
– Pekerjaan yang mengharuskan untuk melihat lawan jenis (seperti dokter mengobati pasien, maka boleh sesuai kadar yang diperlukan).
– Melamar calon istri, dan lain-lain maka dilakukan sebatas kebutuhan tanpa disertai syahwat.

5. Dosa zina dimulai dari pandangan mata, sehingga syari’at menyuruh kita menjaga pandangan, maka hendaklah kita selalu menutup semua pintu yang menjerumuskan dalam dosa.

[Disarikan dari Taisirul Kariimir Rahman fi Tafsiril Kalaamil Mannan karya Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah, hal. 566-567]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

═══ ❁✿❁ ═══

Insya Allah Bimbingan Umroh & Haji Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray, Lc hafizhahullah:

– 17-25 Agustus 2023
– 19-27 September 2023
– HAJI 2024 (Bonus Umrah)

HUBUNGI wa.me/628118247111

═══ ❁✿❁ ═══

WA GROUP KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375

GABUNG TELEGRAM
t.me/taawundakwah
t.me/sofyanruray
t.me/kajian_assunnah
t.me/videokitabtauhid
t.me/kaidahtauhid
t.me/akhlak_muslim

Medsos dan YouTube:
twitter.com/sofyanruray
facebook.com/taawundakwah
instagram.com/taawundakwah
youtube.com/c/kajiansofyanruray

#Yuk_share. Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa menunjukkan satu kebaikan maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya.” [HR. Muslim]


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *