╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣6⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SHOHIBUL QURBAN*
*MEMAKAI NAMA SENDIRI*
      
*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan: T01
Grup : –
Nama Admin : –
Nama Musyrifah : –
Domisili : –

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Jika nama shohibul qurban memakai nama diri sendiri. Dalam hal ini istri, bukan nama suami. Dikarenakan suami sudah qurban di tempat lain.

1. Apakah boleh Ustadz ?

2. Atau tetap memakai nama suami?

3. Apakah memakai nama orang tua yang sudah meninggal sebagai shohibul qurban diperbolehkan?

4. Bagaimana jika yang berqurban itu memakai uang istri? Apakah tetap memakai nama istri atau tetap nama suami saja?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Ketika suami sudah berkurban maka boleh bagi istrinya untuk berkurban atas nama dia sendiri. Hadits yang menyatakan satu ekor kambing untuk satu keluarga adalah keringanan bagi kita dan dalam bab “cukup” artinya pahalanya mencukupi satu keluarga. Namun jika istri diberi keluangan harta dia boleh berqurban sendiri silahkan. Nabi Muhammad Shalallahu alahi wasallam saat haji wada’ menyembelih 100 ekor onta, dan Beliau Shalallahu alahi wasallam pun menyembelihkan kurban sapi untuk istri Beliau ,hal ini sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh ‘Aisyah bahwa beliau berkata:

كنا بمنى فدخل علينا بلحم بقر، فقلنا ما هو؟ Jenis : ضحى رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن أزواجه

“Pada saat kami berada di Mina, seseorang masuk dengan membawa daging sapi, maka kami bertanya: “(Daging) apa ini ?”, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah berqurban untuk para istrinya”. (Bidayatul Mujtahid: 2/196).”

Syaikh Shalih Al-Munajjid mengatakan,

الأضحية مشروعة للرجل والمرأة ، فمن كانت لديها القدرة على الأضحية استحب لها ذلك . وإذا ضحت المرأة فلتجعل أضحيتها عن نفسها وعن أهل بيتها ، فيدخل في ذلك زوجها .

Qurban itu disyari’atkan untuk laki-laki dan perempuan. Jika seorang wanita mampun untuk berqurban, maka disunnahkan baginya berqurban. Jika ia berqurban, maka boleh baginya untuk berniat untuk satu keluarga dan nantinya suaminya masuk dalam pahala qurban darinya juga. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 112264)

2. Silakan memakai nama anda dan anda juga sertai dengan niat.

3. Mengkhususkan berkorban untuk mayit tidk termasuk sunnah. Namun hukumnya boleh dan pahalanya akan sampai kepada mayit.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah berkata;

“… Model seperti ini hukumnya boleh. Dan para fuqaha Hanabilah telah menjelaskan bahwa pahala kurban seperti ini akan sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepadanya. Karena di-qiyas-kan terhadap sedekah kepada mayit…” (Ahkamul Udh-hiyyah waz Zakah, hlm. 4)

4. Jika seorang suami istri berpatungan pada harga sembelihannya, dengan tujuan untuk membantu pembeliannya, karena ia tidak mempunyai uang cukup, maka tidak ada masalah.

Hukum asalnya bahwa qurban itu bagi shohibul bait suami dan termasuk di dalamnya istri dan anak-anaknya.

Akan tetapi jika dilihat dari sisi saling membantu, dan ia tidak mampu untuk membayar harga hewan qurban, dan istrinya ingin membantu pembayarannya, maka tidak ada masalah.

Dan pakailah nama suami, karena pahalanya mencukupi seluruh keluarga.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.,M.Pd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading