*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣8⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM KEPUTIHAN*
*YANG KELUAR SAAT SHOLAT*
*Pertanyaan*
Nama: Rina Suryani
Angkatan: T. 04
Grup : 028
Nama Admin : Riska
Nama Musyrifah : Santi
Domisili : Depok
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya ustadz.
Apakah cairan keputihan itu najis ?
Apabila cairan keputihan keluar saat sholat, apakah membatalkan wudhu ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Keputihan (ifrazat) adalah lendir yang umumnya bening, keluar dari organ reproduksi wanita, namun bukan madzi dan mani. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Baik yang bersifat normal maupun karena penyakit.
Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita).
Ulama berbeda pendapat apakah keputihan itu najis ataukah suci, dan perbedaan pendapat ini terjadi karna berbeda dalam memahami hadis Aisyah dan hadis Utsman radiyaallau ‘anhun ajma’in.
_*Pertama, keputihan statusnya najis*_.
Ini pendapat Imam as-Syafii, menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya.
_*Kedua, keputihan termasuk cairan suci*_.
Ini pendapat hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab hambali.
_*Adapun pendapat yang dikuatkan oleh sebagaian ulama adalah pendapat kedua*_.
Alasannya, cairan keputihan yang keluar dari organ reproduksi wanita, adalah hal yang wajar terjadi di masa silam. Meskipun demikian, kita tidak menjumpai adanya riwayat dari para sahabat wanita (shahabiyat) yang menanyakan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal umumnya mereka hanya memiliki satu pakaian. Jika ini najis, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkannya. Sehingga kembali ke hukum asal, bahwa segala sesuatu hukum asalnya adalah suci.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply