╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣8⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *TIDAK BOLEH*
*MEMBANTU DALAM DOSA*
*DAN PERMUSUHAN*

*Pertanyaan*
Nama : Nurhayati
Angkatan: T 05
Grup : 022
Nama Admin : Fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Depok, Jawa Barat
      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan saya mau bertanya Ustadz.
Kasus seorang ipar, qadarullahu motornya hilang. Katanya sama langganannya. Karena kasihan, kakak iparnya berniat membantu dengan akan membelikan motor bekas yang layak.

Kakak ipar ini hanya ibu rumah tangga dan dia berniat menjual kalung pemberian ibunya. Tidak  lama adik kandung dari kakak ipar yang mau membantu ini menelpon, diberitahu motor itu bukan dibawa kabur pelanggannya. Tetapi dengan pacarnya ( punya selingkuhan). Sedangkan si adik ipar ini, secara hukum masih  terikat pernikahan. Si adik kandung mengatakan untuk tidak membantunya karena hal tersebut.

Akhirnya si kakak ipar membatalkan untuk tidak jadi membantu iparnya. Dan motor yang hilang itu juga sebenarnya dulu, si kakak ipar ikut andil memperbaiki motor tersebut. Dengan menjual mas kawin nya.

Karena kecewa juga dengan kelakuan iparnya sekarang seperti itu. Akhirnya tidak  jadi dibantu, khawatir juga kalau dibantu akan seperti itu lagi.

Bagaimana sikap si kakak ipar yang batal membantu tersebut  ? Apakah berdosa Ustadz ?

Karena akhirnya si adik ipar ini, jadi mengambil motor baru dengan cara dicicil.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

{ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ }

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(QS. Al Ma’idah: 2).

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ ]

“Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.”
(HR. Muslim no. 2699).

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

[ وَمَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِى حَاجَتِهِ ]

“Siapa yang biasa membantu hajat saudaranya, maka Allah akan senantiasa menolongnya dalam hajatnya.”
(HR. Bukhari no. 6951 dan Muslim no. 2580).

Membantu orang lain merupakan salah bentuk keimanan dan akhlak yang mulia. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis diatas. Hanya saja apabila bantuan tersebut digunakan kepada sesuatu yang haram, maka disini tidak boleh memberikan bantuan. Sebagaimana dalam surah Al Maidah, tidak boleh membantu dalam dosa dan permusuhan.

Dan disini kakak ipar tidak berdosa, dan sudah tepat dalam memilih tindakan. Karena iparnya sudah jelas menikah, dan ternyata tetap masih selingkuh dengan orang lain. Sementara motor miliknya dibawa lari oleh selingkuhannya. Orang semacam ini boleh dibantu, selama memang dia tidak lagi terjermus kedalam yang diharamkan. Akan tetapi sebaiknya memang harus diperhatikan terlebih dahulu, apakah kondisi dan keadaannya berubah atau belum. Jika berubah silahkan dibantu, jika tidak maka jangan berikan bantuan.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *