*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣9⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BOLEHKAH MEMINTA CERAI*
*DARI SUAMI*
*YANG BERAKHLAK BURUK?*
*Pertanyaan*
Nama : akhwat
Angkatan :
Grup :
Nama Admin : Merli
Nama Musyrifah : Triningsih
Domisili : Pangkal Pinang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan Ustadz, ana mau bertanya.
Saya janda ditinggal mati suami, mempunyai dua orang anak. Dan saya menikah lagi dengan suami, duda ditinggal mati istrinya mempunyai 3 orang anak.
Sekarang kami sudah 1 tahun hidup bersama. Namun selama 1 tahun itu, kami sering bertengkar dan ribut dalam masalah hal sepele. Suami saya sering telat bangun subuh dan biasanya sholat subuh itu jam 10 pagi. Jika saya mengingatkan untuk sholat dia selalu marah, dan terjadilah pertengkaran.
Selama kami hidup bersama, suami saya jarang membaca Alqur’an, paling hanya 3 kali yang pernah saya lihat.
Suami saya juga sering menonton film biru. Dan dia pernah mengajak untuk menonton, jika mau berhubungan. Tujuannya untuk membangkitkan gairah untuk berhubungan. Dan suami saya juga pernah mengajak saya untuk berhubungan anal sex.
Pernah saya dapati suami saya chatting dengan wanita lain Ustadz.
Anak-anak saya juga tidak pernah di didik Ustadz.
Sekarang kami bertengkar dan saya kabur dari rumah suami. Saya tinggal di rumah orang tua saya. Karena suami saya, itu saya dapati chattingan dengan wanita lain. Suami saya marah dan mengancam saya dengan pisau, karena telah mengotak-atik Hp nya.
Sekarang saya tidak tahu harus bagaimana Ustadz.
Apakah saya tetap lanjut dengan suami saya atau tidak. Sementara orang tua saya tidak ridho kalau saya bersama suami saya lagi.
Mohon jawabannya Ustadz.
Syukron Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty dalam menjalankan kehidupan.
Dari permasalahan yang ukhty utarakan terdapat pelanggaran syariat yang besar seperti melalaikan sholat lima waktu, menonton film porno dan anal seks maka boleh bagi ukhty untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Apabila permasalahan diangkat ke pengadilan agama, Insyaa Allah mereka akan mengabulkan karena pelanggaran berat dalam syariat tersebut.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia
Diperiksa oleh :
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply