╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣9⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *TIDAK ADA TALAK*
*DALAM KEADAAN MARAH*

*Pertanyaan*
Nama: S
Angkatan: T.05
Grup : 038
Nama Admin : Savia
Nama Musyrifah : Nike Suroyowati
Domisili : Skotlandia

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya.

Saya dan suami terlibat pertengkaran, kemudian percakapan ini jatuh talak tidak ya Ustadz ?

Si istri mengatakan, “aku tidak bisa terus beriringan atau bersama dengan suami, yang hanya memikirkan dunia saja. Kalau ada ceramah yang membolehkan untuk berpisah karena suami hanya maunya dunia saja. Ya aku tidak bisa bersama.”

Suami mengatakan, “Ya cari saja ceramahnya, kalau kamu mau berpisah silahkan.

Istri, “Niat kamu bicara seperti itu apa ? Kamu mau menceraikan aku ?

Suami, “Aku tidak ada niat untuk menceraikan. Tapi aku tidak bisa direndahkan begini. Ya, jadi terserah saja bagaimana kamu maunya.”

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga pasti terjadi. Namun untuk menghindari dan melerai pertengkaran tersebut, salah satu harus tidak terbawa emosi.

Apabila istri marah, maka suami hendaknya diam dan tidak tersulut emosi dan amarah. Begitu pula sebaliknya.

Maka perceraian adalah sesuatu hal yang di cintai oleh iblis dan bala bala tentaranya.

Apabila marah dan suami bilang talak 3, maka tidak jatuh talak tersebut kepada ukhty. Karena talak dalam kondisi emosi dan marah tidak di anggap. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.”
(HR Abu Dawud)

Maka kami nasehatkan untuk ukhty dan suami untuk bersabar, apabila ada permasalahan yang sepele. Apabila salah satu dari keduanya melakukan dosa besar seperti zina atau meninggalkan shalat wajib, boleh untuk menguat pasangan untuk berpisah.

والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading