╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣3⃣9⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SHALAT*
*KEWAJIBAN*
*SETIAP BERAGAMA ISLAM*
      
*Pertanyaan*
Nama: Rodhiya Rahman
Angkatan: T04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Riau

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Apakah orang yang terkena beser tidak wajib sholat, karena sering keluar kencing (hadas) dalam situasi apa pun (dalam keadaan pakai popok). Terutama orang yang sudah tua, Ustadz?

Mohon pencerahannya Ustadz.
Terima kasih jawabannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Seorang mukmin tidak lepas darinya kewajiban sholat lima waktu. Dalam kitab fiqh penyakit tersebut dinamakan _salisul baul_ bagi yang menderita hal tersebut tetap wajib shalat, hanya dia mendapat rukhshoh (keringan) boleh shalat dalam keadaan memakai pembalut popok tersebut setelah wudhu, adapun jika ditengah shalat keluar air seni maka hal tersebut dimaafkan.

Sebagimana dahulu Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu pernah menanyakan masalah wadzi yang keluar terus menerus dan wadzi hukumnya sama dengan air kencing yang membatalkan wadhu. Maka Rasulullah Shalallahu alahi wasallam menyuruh untuk berwudhu saja adapun jika keluar madzi setelah itu maka tidak mengapa karena diluar kehendaknya.

Demikian pula dalam kasus _salisul baul_ hanya ditambah dia hendaknya menggunakan popok atau sesuatu yang menghalangi najis tersebut ke pakaian secara langsung.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“ Salisul baul adalah keluarnya air kencing terus menerus tanpa pembebasan. Ini merupakan penyakit yang terkadang Allah sembuhkan penderitanya. Oleh karena itu kami anjurkan agar penanya memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan rahmat.

Adapun masalah wudhunya, maka wudhunya tetap sah walaupun di tengah wudhu ternyata ada air kencing yang keluar. Demikian juga ketika air kencing keluar setelah wudhu. Karena itu karena orang ini tidak mampu mengendalikan keluarnya air kencing tersebut. Padahal Allah Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا وَلا تُحَمِّلْنَا مَا لا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

”(Orang-orang beriman berdoa), Ya Allah jangan membebani kami dengan sesuatu yang tidak kami mampu” (QS. Al-Baqarah: 286).

Dan Allah Ta’ala juga berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang kecuali segala kemampuannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. At-Taghabun: 16).

Namun para ulama mengatakan, ia wajib berwudhu untuk waktu shalat masing-masing ketika sudah masuk waktunya. Jika ia berwudhu setelah masuk waktu shalat, ia boleh shalat fardhu atau shalat sunnah berapa raka’at pun sampai waktunya habis. Dan wajib bagi dia dalam keadaan ini untuk menjaga air kencingnya dengan memakai sesuatu pada zakarnya, untuk mengurangi resiko menetesnya air kencing pada pakaian atau badannya. Semoga Allah Ta’ala memberikan keselamatan dan kesehatan kepada saudara-saudara kami”

(Fatawa Nurun ‘alad Darbi, rekaman nomor 309).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *