✧ ﷽ ✧BOLEHKAN ISTRI TETAP BERTAHAN BERSAMA SUAMI YANG TIDAK SHALATSyaikh Abdul A…

✧ ﷽ ✧

BOLEHKAN ISTRI TETAP BERTAHAN BERSAMA SUAMI YANG TIDAK SHALAT

Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi hafizhahullah ketika membahas masalah ini beliau menjelaskan:

Jika suami tidak shalat, maka yang menjadi pertanyaan apakah bolehkah istri tetap bertahan dengannya? Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan ada yang mengatakan kafir ashghar (yang tidak mengeluarkan dari Islam). Namun mereka sepakat bahwa orang yang yang meninggalkan shalat itu kafir, namun berbeda pendapat mengenai jenis kafirnya.

Ulama yang berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir ashghar, mereka tidak memandang wajibnya mem-fasakh (membatalkan) pernikahannya. Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya.

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir akbar, dan ini diriwayatkan dari sekelompok ulama juga merupakan pendapat mayoritas para salaf. Diantara dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dari sahabat Jabir:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”

juga hadits dari sahabat Abdullah bin Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”

maka mereka berpendapat tidak boleh sama sekali suami/istri bertahan dengan istri/suami yang meninggalkan shalat.
Adapun orang yang terkadang shalat dan terkadang tidak, maka kami memandang dalam masalah ini yang rajih (kuat) orang tersebut tidak kafir. Namun ia telah melakukan dosa yang besar, tetapi tidak sampai kafir. Sebagaimana dalam hadits Nashr bin Ashim dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai kisah salah seorang lelaki dari kaumnya, diriwayatkan dalam Al Musnad dan ini hal yang ma’ruf.
Maka istri yang ingin mengambil keputusan hendaknya memperhatikan perincian ini.

Sumber: @http://www.youtube.com/watch?v=o3_4k2ecEOY
_Penerjemah: Yulian Purnama, Diringkas muslim.or.id_

Barakallahu fiikum ____
~~~~
https://t.me/Berbagi_Kebaikan

BerbagiKebaikanBerbagi info peluang amal sholih dan ketaatan… Untuk bekal kita menghadapi Yaumul Mizan…


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *