╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣0⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*MENIKAH ATAU*
*MELANJUTKAN MENUTUT ILMU*
      
*Pertanyaan*
Nama: Nita
Angkatan: 05
Grup : T16
Nama Admin : Merli Ummu Rukkaya
Nama Musyrifah : teh Triningsih
Domisili : Tasikmalaya

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan izin bertanya Ustadz.

Jikalau ada seorang ikhwan yang datang dengan niat ingin mengajak menikah. Tetapi menikahnya di tahun depan misalnya, kemudian di tahun ini saya berniat untuk kuliah di Bandung.

Yang mana jika saya tidak mendaftar tahun ini, maka dikhawatirkan saya tidak akan bisa lagi untuk mendaftar kuliah. Dikarenakan usia saya sudah 25 tahun.

Kemudian beliau menyarankan saya untuk tidak kuliah saja, karena beliau ingin setelah menikah saya tinggal di Jakarta.

Pertanyaan saya;
1. Manakah yang lebih baik untuk saya pilih, melanjutkan niat saya untuk kuliah ataukah menikah saja?

2. Apakah lebih baik saya menuntut ilmu untuk mengangkat kebodohan dalam diri saya ataukah menikah untuk menjaga diri dari fitnah?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Pertama, nikah bisa dihukumi wajib ketika seseorang tersebut sudah merasa mampu baik batin ataupun dhohir, dan jika tidak disegerakan menikah khawatir seseorang tersebut akan jatuh zina.

Kedua, nikah bisa dihukumi sunnah bagi mereka yang ada harapan untuk memiliki keturunan, dan tidak khawatir akan jatuh zina jika seseorang tersebut tidak menikah, baik memiliki rasa keinginan ataupun tidak berkeinginan untuk menikah, sekalipun pernikahan itu membuat terputus melakukan ibadah kepada Allah (ibadah sunnah), hukum itu tetap sunnah.

Ketiga, nikah bisa dihukumi makruh bagi mereka yang khawatir tidak akan memiliki keturunan (mandul atau tidak berniat memiliki anak) dan tidak ada keinginan untuk menikah, dan pernikahan tersebut bisa menjadikan penyebab terputusnya ibadah kepada Allah (ibadah sunnah).

Keempat, nikah bisa dihukumi mubah bagi mereka yang tidak ada ke khawatiran akan jatuh zina, dan tidak punya harapan untuk memiliki keturunan dan pernikahan itu tidak akan menyebabkan terputusnya mengerjakan ibadah kepada Allah (ibadah sunnah).

Kelima, nikah bisa dihukumi haram, bagi mereka yang tidak mampu menggauli istrinya (berhubungan intim) tidak mampu untuk menafkahinya, hanya bisa menafkahinya dengan hasil usaha yang haram, dan akan menelantarakan wanita dengan penuh kecewa, maskipun sangat berkeinginan untuk nikah selama tidak ada ke khawatiran akan jatuh zina, maka itu dihukumi haram. Setelah mengetahui penjelasan di atas, maka lihat situasi dan kondisi saudari masuk point yang mana. Adapaun belajar tidak akan terputus sejak kecil sampai dikuburkan ke liang lahat.

Sebagian ulama salaf berkata,

اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد

”Tuntutlah ilmu dari buaian (ketika masih kecil, pen.) hingga liang lahat (sampai meninggal dunia).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading