*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣3⃣9⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*NASIHAT TENTANG PERCERAIAN*
*Pertanyaan*
Nama: DN
Angkatan: T05
Grup : 17
Nama Admin : Yana
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Bandung
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz selalu ada dalam lindungan Allah ‘Azza Wa Jalla.
Afwan saya izin bertanya.
Apakah yang harus dilakukan oleh seorang istri, jika suami sering mengucapkan “ingin cerai” kepada istrinya dengan alasan “suami tidak mau menerima kondisi keluarga istri” ?
Karena memang istrinya tersebut menjadi tulang punggung bagi keluarganya, karena kondisinya. Istri mempunyai ibu janda tua, punya beberapa anggota keluarga yang kondisinya tidak memungkinkan untuk hidup mandiri (seperti ada yang lumpuh dan penyakit mental).
Namun beberapa kali, istri telah membujuk suami agar tidak menceraikannya. Hingga di suatu titik di mana istri berpikir, bahwa pernikahan itu harus saling pengertian kedua belah pihak. Jika memang suami tidak menerima kondisi keluarga istri, sudah tidak mencintai istri bahkan beberapa kali mengatakan “ingin cerai” kepada istri. Ya untuk apa istri mempertahankannya lagi.
Jadi sebagai seorang istri, apakah memang cerai itu lebih baik? Selagi belum dikaruniai seorang anak.
Jadi suami ini akan menguruskan perceraian, jika istri juga berniat untuk bercerai (jadi selama ini sang suami menunggu jawaban istrinya).
Mohon nasihatnya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat, membuat talak itu sah. Jika lafazh talak diucapkan dengan tegas, maka jatuhlah talak selama lafazh tersebut dipahami, diucapkan atas pilihan sendiri, meskipun tidak disertai niat untuk mentalak. Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya mengenai orang yang mentalak istri dalam keadaan main-main atau bercanda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.
Berdasarkan penjelasan tersebut jika sudah berulang kali mengatakan atau mengucapkan talak bahkan lebih dari tiga kali maka tidak boleh lagi rujuk atau kembali apalagi berhubungan karena statusnya bukan suami Istri yang sah lagi. Dan jika tidak ada kebahagian dan bisa menjalankan ketaatan dalam rumah tangga tersebut maka sebaiknya berpisah.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyya Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.
Leave a Reply