*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣2⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*MENDIRIKAN KHILAFAH/*
*NEGARA ISLAM*
*Pertanyaan*
Nama: Mara
Angkatan: T04
Grup : 16
Nama Admin : Hairunnissa
Nama Musyrifah : Bella Juwita
Domisili : Jakarta
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Jika ada seorang suami yang mengikuti sebuah aliran/kelompok, yang bertujuan meneruskan perjuangan mendirikan Khilafah/negara Islam.
Dan dia mengajak istrinya ikut serta dalam perjuangan itu.
1. Apakah Istrinya harus mengikutinya ?
Si suami ini ibadahnya baik, rajin sholat, puasa wajib dan sunnah. Menafkahi keluarga dengan baik, hanya saja selalu mengajak istrinya (dan ingin agar anak-anaknya kelak) mengikutinya menjadi bagian dari perjuangan menegakkan khilafah Islam tersebut di Indonesia ini.
Dia menganggap perjuangan tersebut adalah bagian dari jihad.
2. Bagaimana seharusnya sikap istri ?
3. Apakah berjuang menegakkan khilafah Islam secara sembunyi-sembunyi seperti itu sesuai syariat Islam ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1. Pertama, mendirikan khalifah merupakan keinginan dan cita cita para ulama, dan para ulama dari dulu sudah membahas tentang bagaimana terwujudnya sebuah kekahalifan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Maka salah satu cara agar kekahalifan terbentuk denganada mengajak seluruh umat Islam agar kembali kepada Al quran dan Sunnah. Mereka harus memurnikan ibadah, tauhid hanya kepada Allah ta’ala serta tidak melakukan persekutuan dalam beribadah kepada Allah ta’ala. Dankan meninggalkan seluruh perkara yang tidak diajarkan dan tidak dibawa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam.
Dan diantara syarat terwujudnya khalifah adalah musyawarah. Yang dimaksud musyawarah adalah musyawarah ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan para ulama, para tokoh, pemimpin dan orang-orang yang memiliki pandangan yang memiliki kemampuan untuk mengikat urusan-urusan dan melepaskannya. Yaitu orang-orang yang diikuti oleh manusia baik dari ahli agama atau dunia. Bukan ahlul halli wal aqdi sekelompok orang yang dipilih suatu jamaah kaum muslimin saja, baik dari kalangan jihadiyyah atau bukan, kemudian mereka disebut ahlul halli wal aqdi.
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka” (Asy Syuura : 38).
Abdurrazzaq meriwayatkan di kitabnya, al-Mushannaf (no. 9759) dan al-Khallal dalam as-Sunnah (no. 106), dari Umar bin Khathab Radhiyallahu anhu, dia berkata :”Siapa menyerukan untuk menjadikan diri sendiri maupun orang lain sebagai penguasa tanpa melalui musyawarah kaum muslimin, maka tidak halal bagi kalian selain membunuhnya”
Al-Qadhi Abu Ya’la menuturkan di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah (hal.22) :”Imamah hanya terbentuk melalui kesepakatan mayoritas ahlul halli wal aqd. Imam Ahmad menuturkan pada riwayat Ishaq bin Ibrahim : ‘Imam adalah seseorang yang disepakati oleh seluruh ahlul halli wal ‘aqd. Mereka semua (sepakat) menyebutnya : ‘Inilah sang imam’”.
2. Sikap saudari, selama ajaran yang diajarkan dikelompok tersebut benar dan sesuai dengan al quran dan hadis, maka silahkan saudari mengikuti ajaran tersebut. Jika saudari tidak mengetahui mana yang sesuai al quran dan hadits, maka silahkan saudari bertanya kepada ahli ilmu.
Leave a Reply