*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣1⃣7⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*DEFINISI FAKIR-MISKIN*
*DALAM PENERIMA ZAKAT*
*Pertanyaan*
Nama : Ummu Iffah
Angkatan: T.04
Grup : 005
Nama Admin : Dwi ummu Atiqah
Nama Musyrifah : –
Domisili : Sumbar
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Mohon izin bertanya, tentang zakat Ustadz.
Fulanah diberi zakat oleh seseorang Rp. 100.000,-. Sudah ditolak, namun tetap diberi dan lantas si pemberi berlalu pergi.
Fulanah ini, memiliki simpanan uang pribadi, kadang dipakai jika darurat.
Jadi, berat hati menerima zakat.
Tapi di lain sisi, suami fulanah ini agak kesusahan mengumpulkan biaya sewa rumah, bayar listrik. Belum lagi menyisihkan untuk modal usaha, untuk berdagang keliling sehari-hari .
Suami Fulanah juga tidak rutin tiap hari berdagang.
Pas zakat diberi, suami Fulanah tahu. Katanya terima saja, karena modal untuk membeli dagangan yang kurang.
(Karena hasil berdagang sudah dibagi-bagi untuk makan, untuk bayar sewa rumah yang akan datang beberapa hari lagi)
Dan akhirnya, Fulanah memberikan uang 100 itu pada suaminya.
Halalkah uang zakat itu dipakai suami Fulanah untuk modal dagang Ustadz ?
Karena yang ana tahu, zakat untuk orang miskin yang susah makan.
Sedangkan dalam kasus ini, untuk makan bisa. Namun, yang agak kesusahan mengumpulkan dana untuk kebutuhan lain. Seperti sewa rumah, bayar listrik atau justru dalam kasus orang lain ada pula yang susah membayar kebutuhan sekolah anaknya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
[ ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ ]
“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain, lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya, sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain”
(HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
Yang dimaksud oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatannya.
Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,
المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير
“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.
Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,
الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد
“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.
Jika orang tersebut masuk dalam katagori definisi diatas, maka boleh mengambil dan memanfaatkanya.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply