Husyaim bin Basyir berkata:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ
_”Memberikan hadīts kepadaku, Abdul Mālik bin ‘Umayr (seorang hakim di kota kufah).”_
عَنِ إِيَادِ بْنِ لَقِيطٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبُو رِمْثَةَ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ ابْنٍ لِي
_Dari Iyād bin Laqīth, dia berkata: Abū Rimtsah berkata:_
_”Aku mendatangi Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersama anakku.”_
Syaikh Abdurrazaq pernah membawakan beberapa pelajaran pada kalimat ini, beliau menyatakan bahwa pada kalimat ini menunjukan, “Anjuran untuk membawa anak-anak hadir di majelis para ulamā, agar mereka mencintai ulamā, mencintai majelis ilmu dan agar mereka terjaga dari segala hal yang membuat lalai dari agama.”
Apalagi pada masa-masa kita ini, banyak sekali faktor yang bisa menyebabkan seorang terlalaikan dari majelis ilmu.
فَقَالَ: «ابْنُكَ هَذَا؟» فَقُلْتُ: نَعَمْ أَشْهَدُ بِهِ، قَالَ: «لَا يَجْنِي عَلَيْكَ، وَلَا تَجْنِي عَلَيْهِ»
_Kemudian Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bertanya kepada Abū Rimtsah, “Apakah ini anakmu?”_
_Abū Rimtsah pun menjawab, “Iya, aku bersaksi bahwasanya dia adalah anakku.”_
_Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Ketika anakmu berbuat dosa maka engkau tidak menanggungnya dan ketika engkau berbuat dosa anakmu tidak menanggungnya.”_
Pada kalimat ini ada isyarat tentang firman Allāh Ta’āla,
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌۭ وِزْرَ أُخْرَىٰ
_”Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.”_
(QS. Al Isrā’: 15)
قَالَ: وَرَأَيْتُ الشَّيْبَ أَحْمَرَ
_”Kemudian Abū Rimtsah mengatakan: “Dan dan aku melihat uban Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam berwarna merah.”_
Kalimat inilah yang menjadi isyarat penting pada pembahasan kita ini bahwa Abū Rimtsah mengatakan bahwa uban Beliau shallallāhu ‘alayhi wa sallam berwarna merah.
Dan dari sini pula, para ulamā berbeda pendapat, apakah warna merah itu karena semir atau karena seringnya Beliau memakai minyak wangi pada rambutnya.
Dan itu diperselisihkan oleh para ulamā.
قَالَ أَبُو عِيسَى: “هَذَا أَحْسَنُ شَيْءٍ رُوِيَ فِي هَذَا الْبَابِ، وَأَفْسَرُ؛ لِأَنَّ الرُّوَايَاتِ الصَّحِيحَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَبْلُغِ الشَّيْبَ.
_Berkata Abu Īsā (Imām At Tirmidzī): “Hadīts ini adalah hadīts terbaik dalam bab ini (Syaikh Albāniy menshahīhkan hadīts ini) dan yang paling jelas, karena riwayat-riwayat yang shahīh, bahwasanya Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam tidak membutuhkan semir rambut (karena kita tahu bahwa jumlah uban beliau sedikit antara 12 hingga 20 helai saja).”_
Perkataan Imām At Tirmidzī ini mengisyaratkan kepada kita bahwa Beliau (shallallāhu ‘alayhi wa sallam) tidak menyemir rambutnya.
وَأَبُو رِمْثَةَ اسْمُهُ: رِفَاعَةُ بْنُ يَثْرِبِيٍّ التَّيْمِيُّ
_Dan Abū Rimtsah namanya adalah Rifā’ah ibnu Yatsribiy At Taimiy._
Dan di sana ada pendapat lain tentang nama beliau ini.
Jadi kesimpulan dari hadīts ini adalah:
“Kita tahu bahwa di sana ada perbedaan pendapat di kalangan para ulamā tentang permasalahan apakah Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyemir rambutnya ataukah tidak? Namun secara hukum fiqih seorang boleh saja menyemir rambutnya, asalkan tidak dengan warna hitam atau dengan warna lain yang dianggap buruk oleh masyarakat.”
Itulah kesimpulan kita semoga bermanfaat.
Wallāhu Ta’āla A’lam.
وصلى الله على نبينا محمد
Akhukum Fillāh, Ratno
Dikantor Bimbingan Islām Yogyakarta
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply