╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣3⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MEMBELI EMAS*
*DI GERAI ANTAM*

*Pertanyaan*
Nama :Elina
Angkatan: 05
Grup : 12
Nama Admin : Luluk
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

Izin bertanya Ustadz,

Bagaimanakah hukum membeli emas di Gerai Antam ?

Saya membaca, bahwa syarat membeli emas adalah yadan bi yadin (tangan ketemu tangan –tunai).

Apakah maksudnya itu, benar-benar saya dapat emas. Lalu saya serahkan uang dan tidak boleh di transfer ?

Jika di Antam, kita membayar dulu di kasir. Kemudian kembali ke bilik berikutnya menunggu LM (Logam Mulia) yang dibeli.

Memang ada jeda waktu dari kita membayar dan mendapat LM (Logam Mulia). Tapi hitungan menit saja biasanya.

Dan jika kita membayar dengan transfer di gerai tersebut bagaimana juga hukumnya Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.” (HR. Muslim 2970)

Perhatikan kalimat yang terakhir dalam hadis diatas,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya sesuai yang kalian inginkan, asalkan tunai.”

Disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad.

1.Ketika kita beli emas, berarti terjadi pertukaran uang dengan emas. *Dan ini dua benda ribawi yang berbeda, namun satu kelompok, dan dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan harus dilakukan secara tunai.*

Maka membeli emas digerai ANTAM termasuk tunai walaupun ada jeda beberapa menit untuk proses transaksi.

2.Di gerai ANTAM disana terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil.boleh anda membayarnya tunai atau dengan transfer selama dalam satu majlis aqad.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc, M.Pd.
        Diperiksa oleh : …..

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading