Sehingga Syaikh Abdurrazaq mengatakan yang maknanya, “Bisa jadi Beliau meletakan bahan semir seperti za’faran atau henna atau yang lainnya dalam rangka pengobatan atau pendinginan kepala atau semisalnya, bukan dalam rangka menyemir.”
Kesimpulannya adalah:
“Hadīts ini dhaif dan andai saja hadīts ini shahīh masih mengandung kemungkinan-kemungkinan.”
Itulah kesimpulan yang bisa kita ambil dari pembahasan hadīts tersebut.
Wallāhu Ta’āla A’lam.
وصلى الله على نبينا محمد
Akhukum Fillāh, Ratno
Dikantor Bimbingan Islām Yogyakarta
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply