*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣4⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SOLUSI KETIKA TIDAK ADA*
*BUKTI AKAD TERTULIS*
*DAN SAKSI DALAM*
*HUTANG PIUTANG*
*Pertanyaan*
Nama: Nurjanah
Angkatan: T. 02
Grup : 080
Nama Admin : Rizka Yuliasih
Nama Musyrifah : Desra Shinta
Domisili : Kota Tangerang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ana mempunyai saudara sepupu. Sepupu ana pernah mengatakan kepada ana, kalau orang tua ana mempunyai hutang kepada paman yang merupakan orang tua sepupu ana.
Akan tetapi tidak mau menyebutkan berapa nominalnya. Dan paman juga sudah meninggal. Ana kemudian menanyakan kepada orang tua ana, apakah benar mengenai hal tersebut. Namun orang tua ana mengatakan tidak berhutang.
Ana meminta untuk mengingat-ingat, tapi tetap beliau mengatakan tidak berhutang. Karena ini kejadiannya juga sudah lama, ketika tahun 90-an.
Pada waktu ana masih bekerja, ana sempat membayarkan hutang tersebut dengan disedekahkan ke Masjid. Karena sepupu ana tetap bersikeras tidak mau memberitahukan besarnya hutang.
Akan tetapi, ketika tahun 2019 sepupu ana menagih hutang tersebut kepada kami. Dengan nominal hutang tersebut sebesar Rp. 480.000,- dan dikonversi ke emas.
Jadi, sepupu ana meminta untuk dibayar dengan perhitungan harga emas pada waktu itu dikonversi dengan harga emas saat ini. Untuk mencari jalan tenga, karena kami tidak ingin ada riba. Kami membayar dalam bentuk uang Rp. 480.000,- dan sebagai tanda terima kasih kami berikan emas sebesar 20 gram emas kadar 22 karat.
Akan tetapi, sepupu ana tidak terima. Beliau meminta untuk digenapkan menjadi 24 gram. Kami menolak, karena hal itu sama dengan pemerasan. Dan karena kami menolak, hubungan kami sebagai saudara kian merenggang.
1. Apakah yang harus kami lakukan ?
2. Dan apakah hutang orang tua ana berarti belum terlunaskan karena ahli waris belum ridho ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Dalam masalah utang piutang telah diatur dalam agama islam dalam surat Al-Baqarah ayat 282-283. Yang menjelaskan adanya saksi dan akad tertulis dalam hutang piutang.
Ketika tidak adanya saksi dan akad tertulis, maka kita dapat menerapkan kaidah fiqh :
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut.
(HR. Turmudzi)
Sepupu ukhty wajib membawa bukti tertulis hutang piutang. Apabila tidak adanya bukti dan orang tua ukhty pun mengakui tidak memiliki hutang dan orang tua juga sudah tiada dan tidak bisa dimintakan sumpah. Maka kembali ke hukum asal seseorang itu tidak memiliki hutang.
Maka ukhty, dapat menanyakan bukti hitam dan putih dalam akad tersebut dan apabila masih ada saksi, hadirkan dalam pertemuan. Apabila tidak ada bukti dan saksi ukhty tidak wajib membayar hutang orang tua.
والله تعالى أعلم بالصواب
أولياء رمضان
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply