╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣4⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MENYEWAKAN TENDA*
*UNTUK ACARA YANG ADA*
*KEMUNGKARAN DI DALAMNYA*
      
*Pertanyaan*
Nama: Yuli Isharyati
Angkatan: 05
Grup : 23
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Apakah hukumnya mengikuti BPJS kesehatan dan tenaga kerja, karena pemerintah mewajibkan?

2. Setelah resign dan belum mendapat pekerjaan lagi, apakah zakat mal harus tetap dikeluarkan ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. Menyewakan tenda, kepada orang yang melakukan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana dalam firman-Nya.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran“. [Al-Maidah/5 : 2].

Kecuali anda menyewakannya untuk acara-acara yang mubah maka boleh hukumnya. Maka anda harus ketat dalam membuat manajemen penyewaan tenda anda terimalah orderan yang dibolehkan dan jangan menerima orderan yang diharamkan.

2.Jika hadiah diberikan setelah pembagian raport dan nilai maka tidak mengapa. Jika diberikan setelah masa tugas selesai atau mau pindah ke sekolah lain maka tidak mengapa meberi guru.

Jika guru sakit dan membutuhkn banyak biaya untuk berobat maka tidak mengapa.

Yang dilarang adalah; saat masih tugas dan dikawatirkan hadiah akan membuatnya terfitnah dan tidak adil kepada murid muridnya.

Syaikh Bin Baz berkata;
seorang guru semestinya tidak menerima hadiah-hadiah dari murid/wali muridnya. Alasannya, hadiah tersebut terkadang menyeretnya untuk berbuat tidak adil dan tidak mau memberi perhatian lebih kepada murid yang tidak memberi hadiah, sementara murid yang memberi hadiah kemudian diberi perhatian istimewa. Selain itu, si guru juga terdorong berlaku curang. Yang wajib, seorang guru tidak menerima hadiah dari murid-muridnya karena hadiah itu terkadang mengantarkan kepada akibat yang tidak terpuji. Seorang mukmin dan mukminah seharusnya menjaga agamanya dan menjauhi sebab-sebab yang mengundang keraguan, tuduhan, dan mudarat.

3. Semoga Allah Ta’āla mencukupkan dengan pekerjaan yang baik ,dan hendaklah selalu memohon kepada Allah Al Hasib yang maha mencukupkan segala kebutuhan hamba-hambaNya.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc M.pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading