╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣3⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MENGIKUTI BPJS &*
*ZAKAT MAL HARUS DIKELUARKAN*
      
*Pertanyaan*
Nama: Yuli Isharyati
Angkatan: 05
Grup : 23
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Apakah hukumnya mengikuti BPJS kesehatan dan tenaga kerja, karena pemerintah mewajibkan?

2. Setelah resign dan belum mendapat pekerjaan lagi, apakah zakat mal harus tetap dikeluarkan ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1. BPJS dibedakan menjadi 3 ,

A. PBI (Peserta Bantuan Iuaran)
Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. maka ini hukumnya boleh dan program yg sangat bagus dari pemerintah untuk rakyatnya.

B. Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya ditanggung peserta.

jika ada premi dari potongan gaji dan tidak ada denda keterlambatan maka dibolehkan.

C. Mandiri

Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar.

Ini haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi.

Solusinya adalah jika kita masuk ke kelompok ke tiga maka bisa mendaftar BPJS ketika kondisi dalam kedaruratan.

2. Zakat mal tetap dikeluarkan jika harta anda masih mencapai nishob dan haulnya walaupun anda tidak memiliki pendapatan tetap lagi.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc M.pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading