*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣4⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MENGGUNAKAN*
*PAKAIAN SHALAT*
*YANG TERDAPAT BULU KUCING*
*Pertanyaan*
Nama : Yeni Mustika
Angkatan: T4.05
Grup : GiS
Nama Admin : Dwi Ummu Atiqah
Nama Musyrifah : Ummu Handari
Domisili : Sumbar
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ana izin bertanya.
Hukum bulu kucing, apakah termasuk bangkai najis dan jika melekat pada baju. Maka tidak sah dibawa sholat?
Topik ini jarang ana dengar/dibahas Ustadz salaf.
Sering ana dengar di Youtube, ada Ulama yang menghukumi najis dan kalau melekat pada baju tidak boleh dibawa sholat.
Ada juga yang menghukumi najis, tapi dimaafkan karena urf setempat.
Setahu ana, sahabat nabi Abu Hurairah mempunyai 40 kucing, yang kecil kemungkinan pakaiannya tidak dihinggapi bulu kucing.
Sedang 1-2 ekor saja sudah sering nempel atau beterbangan.
Mohon penjelasannya secara syariat Ustadz, karena ana juga mempunyai kucing di rumah. Dan di Indonesia banyak juga orang yang memiliki kucing. Bahkan merawat kucing terlantar, yang sehari-hari tentu ada bulu yang melekat pada pakaian.
Kadang sudah ganti baju pun ada juga yang nempel di pakaian untuk sholat.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Para ulama mengatakan : hukum bulu kucing sama seperti hukum jilatan kucing.
Hukum jilatan kucing suci dan tidak najis. Berdasarkan hadits Abu Qotadah
لقوله صلى الله عليه وسلم: إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم. رواه أصحاب السنن وقال الترمذي: حسن صحيح.
Sesungguhnya (jilatan) kucing tidak najis, sesungguhnya kucing adalah hewan yang sering berada disekitar kalian. (HR. Ashabus Sunan, dan At Tirmizi mengatakan hadits hasan ghorib).
قال ابن قدامه رحمه الله في المغني: كل حيوان حكم جلده وشعره وعرقه ودمعه ولعابه حكم سؤره في الطهارة والنجاسة. انتهى.
Berkata Imam Ibnu Qudamah didalam kitab Mughni: Seluruh hewan yang bagian kulitnya, bulunya, keringatnya, air matanya, air liurnya hukumnya sama seperti jilatannya pada kesucian dan kenajisannya.
Hanya saja tetap dianjurkan untuk menjauhkan pakaian/baju dari bulu kucing, terlebih baju tersebut digunakan untuk sholat. Akan tetapi ketika sudah berusaha masih ada bulu yang menempel, maka in sya Allah seperti ini dimaafkan. Walaupun ada sebagain ulama mengatakan jika bulunya terlalu banyak yang menempel maka statusnya najis dan harus dibersihkan terlebih dahulu.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.
Leave a Reply