*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣6⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*SYARAT PENERIMA ZAKAT*
*Pertanyaan*
Nama: Mia Kayla
Angkatan: 04
Grup : 29
Nama Admin : Karina
Nama Musyrifah : Santi
Domisili :
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Salah satu mustahik (penerima zakat) adalah orang yang terlilit hutang (gharim). Maksudnya hutang yang bagaimana ya Ustadz ?
2. Ada anak perempuan berusia 11 tahunan, tapi sudah haid. Bapaknya sudah meninggal. Itu artinya sudah gugur status yatimnya. Namun masih suka mendapat *santunan anak yatim*.
Yang seperti ini bagaimana Ustadz ?
Apakah diperbolehkan ?
Karena kondisi orang tuanya, yaitu ibunya memang kurang bisa mencukupi kebutuhan si anak.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1. Orang yang terlilit utang untuk kepentingannya sendiri.
Para ulama sepakat bahwa kategori ini berhak mendapatkan zakat, akan tetapi para ulama mensyaratkan beberapa syarat, sebagaimana yang disebukan oleh al-Ghazali:
أَنْ يَكُوْنَ الدَّيْنُ حَالًّا وَالسَّبَبُ الَّذِي فِيهِ الاسْتِقْرَاضُ مُبَاحًا وَأَنْ يَكُوْنَ هُوَ مُعْسِرًا
“(1) Utang tersebut telah jatuh tempo pada saat penerimaan zakat, (2) Sebab dia berutang adalah sebab berutang yang dibolehkan, (3) Dan dia termasuk orang yang kesulitan.” (al wasit 4/561).
Dan termasuk dari gharim adalah Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan ia dan orang yang ia jamin sama-sama kesulitan dan tidak mampu membayar utang tersebut.
Dan termasuk gharim Orang yang berutang untuk ishlah dzatul bayn (mendamaikan perselisihan).
2. Dalam bahasa Arab, kata yatim/yatimah berarti anak kecil yang kehilangan (ditinggal mati) ayahnya. Begitu juga dalam istilah agama maknanya sama, tidak mengalami perubahan. Batasannya adalah sampai dia dewasa (baligh), sebagaimana penjelasan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Tidak ada keyatiman setelah mimpi [Sunan Abu Dawud, no. 2873 dan dihukumi shahih oleh syaikh al-Albani].
Yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits ini adalah mimpi basah yang merupakan penanda baligh. Termasuk dalam hukum ini juga penanda baligh yang lain, yakni tumbuhnya rambut kemaluan atau sudah mencapai umur 15 tahun juga haid bagi wanita.
Status anak tadi tidak dinamakan lagi anak yatim. Karna sudah mencapai usia baligh. Hanya saja apakah boleh membantu dan memberikan bantuan kepada anak yang sudah memasuki usia baligh sementara bapaknya sudah meninggal dan ibu juga tidak sanggup menafkahi nya?
Maka jawabannya boleh. Hanya saja ini bukan bantuan untuk anak yatim, tapi bantuan kepada saudara seiman dan memang layak dan berhak mendapatkan bantuan.
Apa yang akan diperoleh oleh orang yang memberikan bantuan?
لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (114)
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’ : 114).
إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ (56)
“Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf : 56).
Leave a Reply