╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣5⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*TIDAK ADA PERBEDAAN*
*ANTARA SUJUD WANITA DAN LELAKI*
      
*Pertanyaan*
Nama : Mysha
Angkatan: 03
Grup : 06
Nama Admin : Dwi Ummu Atiqah
Nama Musyrifah : Santi Ummu Nabila
Domisili : Tembilahan Riau

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan ana izin bertanya.
Apakah benar ada perbedaan pada sujud wanita di dalam shalat?

Karena ana ada melihat postingan yang di share oleh salah satu ustadz via Facebook.

Berikut ana lampirkan screenshootnya.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Jazaakumullahu khairan atas penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan laki-laki dan perempuan sholat mengikutinya. Sebagaiman Nabi bersabda,

صلُّوا كما رأيتموني أصلّي

“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihatku salat” (HR. Bukhari). Hadits ini menjadi dalil bahwa salatnya wanita sama dengan salatnya laki-laki. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar umatnya mengikuti tata cara salatnya, tanpa memberikan pengecualian. Imam Ibrahim An-Nakhai seorang tabiin mengatakan,

تفعل المرأة في الصلاة كما يفعل الرجل

“Seorang wanita mengerjakan shalat sebagaimana yang dilakukan oleh laki-laki” (HR. Bukhari secara muallaq dan disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanadnya dalam Al-Mushannaf).

2. Terdapat sebuah hadits yang menganjurkan wanita untuk menggabungkan kedua tangannya ketika sujud, tidak sebagaimana laki-laki. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Al-Marasil, dari Yazid bin Abi Habib. Karena hadits ini adalah hadis mursal, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sebagaimana keterangan dalam Silsilah ad-Dhaifah. Sementara riwayat dalam Masail Imam Ahmad, dari Ibnu Umar, bahwa Ibnu Umar memerintahkan para istrinya untuk duduk bersila ketika salat adalah riwayat yang sanadnya tidak sahih, karena dalam sandanya terdapat Abdullah Al-Waqidi, dia perawi yang dhaif.

3. Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanad yang sahih dalam kitab At-Tarikh as-Shaghir, dari Ummu Darda,

أنها كانت تجلس في صلاتها جلسة الرجل ، وكانت فقيهة

“Ummu Darda duduk ketika shalat sebagaimana duduknya lelaki. Padahal ia adalah seorang ulama wanita”. Demikian penjelasan dalam kitab Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semua keterangan di atas, memberikan kesimpulan bahwa tata cara shalatnya wanita sama dengan tata cara shalat laki-laki.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading