Imam Nawawi rahimahullāh pernah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam beb…

Imam Nawawi rahimahullāh pernah menjelaskan bahwa ghibah diperbolehkan dalam beberapa keadaan, di antaranya:

⑴ Mengadukan tindak kezhaliman kepada penguasa, hakim atau pihak yang berwenang seperti dengan mengatakan, “Si Fulan telah berbuat zhalim kepadaku.”

⑵ Meminta tolong dalam menghilangkan suatu perbuatan mungkar dan membuat pelakunya kembali kepada jalan yang benar.

Semisal meminta kepada orang yang mampu menghilangkan kemungkaran tersebut dengan mengatakan, “Si Fulan telah melakukan tindakan kemungkaran semacam ini, tolonglah kami agar bisa lepas dari tindakannya tersebut.”

⑶ Dalam rangka meminta fatwa kepada seorang ulama, seperti dengan mengatakan, “Si Fulan atau ayahku (misalnya) telah berbuat zhalim kepadaku, bagaimana caranya agar aku bisa selamat dari perbuatannya?”

Akan tetapi para ulama menjelaskan dalam keadaan seperti ini (meminta fatwa) akan jauh lebih baik jika ia tidak menyebutkan identitas orang tersebut. Semisal dengan mengatakan, “Ada seorang ayah yang berbuat zhalim kepada anaknya, bagaimana hukumnya?” Dan semisal.

Namun jika tetap menyebutkan identitas Si Pelaku dalam hal ini tidaklah mengapa, sebagaimana kisah Ummu Mua’wiyyah saat mengadukan perbuatan sang suaminya (Abu Sufyan) kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

⑷ Memperingatkan kaum muslimin dari suatu keburukan.

Dalam hal ini terdapat beberapa contoh.

Misalnya:

√ Waktu memperingatkan kejelekan hapalan suatu rawi dan para saksi dalam sebuah perkara. Memperingatkan kejelekannya, hal ini justru merupakan kewajiban demi melindungi syariat Islām.

√ Menyebutkan aib seseorang sebelum mengambil keputusan dalam musyawarah. Di antaranya juga jika kita melihat seseorang membeli suatu barang yang cacat, maka kita sampaikan kepada Si Pembeli dalam rangka semata-mata untuk menasehati.

√ Saat kita melihat seorang penuntut ilmu yang sering datang belajar kepada orang yang fasik ataupun mubtadi’ (ahli bid’ah) dan kita takut ia akan mendapat pengaruh buruk dari orang tersebut. Maka kita menjelaskan keburukan orang yang ia datangi tadi dalam rangka menasihati Si Penuntut Ilmu.

√ Melaporkan seorang pemegang jabatan kepada atasannya lantaran orang yang dilaporkan sejatinya tidak memiliki kapabilitas untuk memegang jabatan tersebut atau dia merupakan seorang yang fasik.

Kemudian keadaan ghibah yang dibolehkan selanjutnya adalah:

⑸ Membicarakan orang yang secara terang-terangan berbuat dosa, maka kita boleh menyebutkan perbuatan maksiat yang dia kerjakan secara terang-terangan, namun tidak diperbolehkan mengghibahinya dalam perkara yang lain.

⑹ Menyebut orang lain dengan sebutan yang sudah ma’ruf dan bukan dengan maksud mencela. Seperti: الأعمى , sebutan seorang yang buta, Si Pincang, Si Pendek dan sebagainya. Namun akan lebih baik jika hal seperti ini ditinggalkan jika memungkinkan.

Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullāh pernah menuturkan saat mensyarah pembahasan dalam Shahīh Al Bukhāri seputar bolehnya menggunjing pelaku maksiat yang terang-terangan (melakukan maksiat secara terang-terangan).

Beliau berkata, “Bisa kita simpulkan bahwa menggunjing orang yang terang-terangan dalam melakukan kemaksiatan tidak termasuk dalam ghibah yang terlarang.”

Para ulama pernah berkata bahwa ghibah diperbolehkan pada setiap keadaan yang memiliki tujuan baik secara syariat.

Seperti:

Mengadukan kezhaliman, meminta tolong untuk menghilangkan kemungkaran, meminta fatwa, termasuk di dalamnya menjelaskan keadaan para perawi hadīts, kemudian menjelaskan keadaan para saksi dalam sebuah persaksian, melaporkan pemilik jabatan kepada atasannya, kemudian juga di tengah musyawarah (misalnya) musyawarah pernikahan. Begitu juga saat melihat penuntut ilmu yang berguru kepada ahli bid’ah.

Sebagian ulama kemudian meringkas enam keadaan diperbolehkan ghibah dalam sebuah bait.

القدح ليس بغيبة في ستَّةٍ متظلّمٍ، ومعرّفٍ، ومحذّرِ ومجاهرٍ فسقاً، ومستفتٍ ومن طلب الإعانةَ في إزالة منكرِ


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *