*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣7⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HARTA WARIS*
*Pertanyaan*
Nama : AF
Angkatan: 02
Grup : 08
Nama Admin : Nova Norcahyani
Nama Musyrifah : Ussie Ummu Irsyad
Domisili : Padang
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah .
Izin bertanya Ustadz,
Kemarin ana mendengar potongan ceramah dari salah satu Ustadz, mengenai masalah harta waris.
Jika bapak sudah meninggal, walaupun ibu masih ada. Harta waris dari bapak tetap harus dibagi.
Bapak ana meninggal sejak tahun 2005, mempunyai 1 rumah dan 1 mobil. Mobil bapak dulu dijual, diganti dengan yang baru oleh adik ana dan. Sekarang dibawa oleh adik ana tersebut.
Ana 2 orang bersaudara, adik ana laki-laki. Ibu masih ada. Bapak dan ibu sama-sama pensiunan PNS.
Orang tua dari bapak ana sudah meninggal, yang ada saudara perempuan bapak 1 orang dan saudara laki-laki bapak 2 orang.
Ana sekeluarga dan suami bersama anak-anak ana, juga ibu tinggal di rumah peninggalan bapak. Adik laki-laki ana bersama istri dan anak-anaknya, sekarang tinggal di rumah yang dibangun sendiri, dibantu juga biayanya oleh ibu ana. Tapi tanah milik ibu ana.
Beberapa tahun yang lalu, suami ana juga berhutang dengan ibu ana yang setelah dicicil masih ada sisa, sekitar 100 juta-an lagi.
Belum bisa kami lunasi, karena suami ana sedang tidak bekerja. Karena merawat orang tuanya. Jadi untuk biaya hidup sehari-hari ana dibantu keluarga suami. Dan juga terkadang dibantu dari uang pensiunan ibu ana.
Ibu ana masih menerima uang pensiun PNS(Pegawai Negri Sipil) sebagai janda bapak. Dan juga uang pensiun beliau sendiri sebagai pensiunan guru.
Yang jadi pertanyaan ana;
1. Bagaimana tentang pelaksanaan hukum warisnya ?
2. Apakah benar harus dibagi langsung atau boleh ditunggu ?
Karena ibu ana masih ada.
3. Kalau harus dibagi, bagaimana pembagiannya Ustadz ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Harta warisan ketika ayah ukhty telah wafat maka harus segera untuk bagikan sesuai dengan tuntunan syariat islam. tidak perlu menunggu ibu ukhty wafat. Karena sang ibu pasti mendapatkan harta warisan juga. Setelah seluruh harta ayah ukhty dikeluarkan untuk membayar segala keperluan dalam mengurus jenazah atau hutangnya.
Allah Ta’ala berfirman :
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (QS. An Nisa: 12)
Ibu ukhty mendapatkan 1/8 dari harta warisan ayah ukhty. Saudara kandung ayah ukhty tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang yaitu anak (ukhty dan adik ukhty)
Dan ukhty bersama adik laki-laki mendapatkan 7/8. Untuk adik ukhty karena laki-laki mendapatkan 2 bagian sedangkan ukhty satu bagian.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdhanu,Lc.
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply