*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣7⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BATAS DARAH NIFAS*
*DAN DARAH YANG KELUAR TANPA SENGAJA*
*Pertanyaan*
Nama: Sayyidah Khodijah
Angkatan: T04
Grup : T4.19
Nama Admin : Lin Rosyani
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Cilegon
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
1. Jika setelah nifas (sudah lebih dari 40 hari), masih ada yang keluar warna bening kecoklatan atau warna pink di pembalut.
Apakah masih bisa sholat Ustadz?
2. Jika darah yang keluar dari luka, sengaja atau tidak sengaja. Pada saat mempunyai wudhu, bagaimana hukumnya Ustadz?
Apakah batal atau tidak?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1. Pendapat mayoritas ulama yang menegaskan bahwa batas maksimal wanita haid adalah 40 hari. Di antara dalil yang menguatkan hal ini adalah. Keterangan Ummu Salamah,
كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم أربعين يوماً
“Wanita nifas duduk (tidak shalat) pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dinilai hasan shahih oleh Al-Albani).
Darah yang keluar setelah empat puluh hari itu bukan lagi darah nifas melainkan darah haidh yang menyusul keluarnya darah nifas, jika waktu itu bertepatan dengan masa haidh yang biasanya, maka saat itu ia harus meninggalkan shalat.
Namun jika bukan siklus haidnya ,darah yang keluar setelah empat puluh hari dari masa kelahiran pada seorang wanita bukanlah darah nifas melainkan darah istihadhah, maka wajib mandi baginya setelah empat puluh hari serta melaksanakan shalat dan puasa, ia pun harus berwudhu setiap kali akan shalat dan menggunakan kapas atau sejenisnya pada kemaluannya untuk mencegah menetesnya darah.
2. Pendapat yang kuat adalah bahwa dia tidak membatalkan wudu. Dan ini adalah mazhab dua Imam, Malik dan Syafi’i, rahimahumullah, serta pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Yang berpendapat bahwa darah manusia itu bersih adalah pendapat yang kuat sekali, karena nash dan qiyas menunjukkan hal itu.” (Asy-Syarhul-Mumti, 1/443).
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.
Leave a Reply