╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣4⃣7⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SINDIRAN YANG*
*TIDAK SAMPAI JATUH TALAK*
      
*Pertanyaan*
Nama : Fitria
Angkatan: T05
Grup : 03
Nama Admin : Dewi
Nama Musyrifah : Nina
Domisili : Sumatera Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya.
Saya ingin menanyakan, jika seorang suami mengatakan kepada istrinya; “capek mengurus istrinya lagi hamil.”

Apakah sudah jatuh talak 1 atau bagaimana hukumnya Ustadz?

Mohon pencerahannya Ustadz.
Terimakasih sebelumnya

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Perkataan tersebut tidak menunjukan perceraian, tidak menunjukan kalimat talak walaupun kinayah. hal tersebut lebih menunjukan kalimat “kekesalan” saja.

Lafaz talak kinayah contohnya; Suami mengatakan kepada istrinya, ‘Kembalilah ke keluargamu!’

Namun tidak dapat diputuskan melainkan dengan niat orang yang melafadzkan. Jika ia tidak meniatkan talak, berarti bukan talak. Ini adalah pendapat Malik, penduduk Kufah, dan Asy-Syafi’i.” (Syarah Al-Bukhari, Ibnu Baththal)

Lafadz Talak
Lafadz talak ada dua:

1. Sharih (kata yang jelas dan dapat dimengerti)
Yakni lafadz-lafadz yang memang digunakan untuk menjatuhkan talak dan tidak mengandung kemungkinan makna selain talak. Yaitu, lafadz “thalaq” dan pecahan katanya. Misalnya, “Saya talak kamu.” Demikian pula kata “cerai”.

2. Kinayah (kiasan/sindiran). Yaitu lafadz-lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lain. Misalnya, “Kamu saya lepas”, “Kamu bebas”, atau “Pergilah, kembalilah kepada keluargamu!”
Contoh lain lafadz kinayah dalam talak, “Kumpulkan pakaianmu, saya tidak lagi membutuhkanmu”, “Tidak ada tali pernikahan antara kita”, “Tidak ada lagi kesempatan untukmu”, “Pergilah, saya tidak lagi berhak”, “Jangan berhias lagi untuk diriku”, “Tidak ada lagi halal haram di antara kita”, atau “Menyingkirlah dariku!” (Syarah Al-Bukhari, Ibnu Baththal).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading