Kitāb Āfātul Lisān Fī Dhau’il Kitābi was Sunnah ( آفات اللسان في ضوء الكتاب وال…

Kitāb Āfātul Lisān Fī Dhau’il Kitābi was Sunnah ( آفات اللسان في ضوء الكتاب والسُّـنَّة) karya
Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthāni rahimahullāh
Halaqah 06: Namimah (النميمة)
Telegram: https://t.me/ilmusyar1

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله و صلاة وسلم على رسول الله أمابعد

Kaum muslimin yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kembali kita akan melanjutkan pembahasan dari Risalah Āfātul Lisān fī Dhau’il Kitābi was Sunnah ( آفات اللسان في ضوء الكتاب والسُّـنَّة), karya Syaikh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthāni rahimahullāhu ta’āla.

*︎ NAMIMAH (النميمة)*

Kali ini kita akan memasuki pembahasan seputar namimah.

Definisi dari namimah pernah disampaikan oleh Imam Al Ghazali rahimahullāh: النميمة في الأصل (namimah pada dasarnya adalah) menceritakan perkataan seseorang kepada orang lain, di mana hal tersebut merupakan sesuatu yang dibenci oleh orang yang mengatakan atau orang yang mendengarnya (baik merupakan aib atau bukan).

Seperti contohnya: Ada seorang yang biasa menyembunyikan hartanya lalu kita ungkapkan kepada orang lain, maka hal ini termasuk namimah.

Imam Nawawi rahimahullāh dalam Syarah Shahīh Muslim pernah menjelaskan bahwa definisi namimah ini adalah menceritakan ucapan seseorang pada orang lain untuk tujuan memicu kerusakan di antara mereka.

Dalam Shahīhnya, Imam Al Bukhāri membuat bab yang berjudul: ما يكره من النميمة (namimah yang terlarang). Menanggapi hal tersebut Imam Hajar rahimahullāh kemudian mengambil kesimpulan bahwa Imam Al Bukhāri memilih pendapat bolehnya melakukan namimah pada orang kafir sebagaimana dibolehkannya tajassus atau mencari-cari kelemahan di negeri orang kafir.

*︎ HUKUM NAMIMAH*

Namimah merupakan perbuatan yang diharamkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin sebagaimana dijelaskan di dalam Al Qur’an dan Hadīts Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

*︎ ANCAMAN BAGI PELAKU NAMIMAH*

Allāh Ta’āla berfirman:

هَمَّازٖ مَّشَّآءِۭ بِنَمِيمٖ ۞ مَّنَّاعٖ لِّلۡخَيۡرِ مُعۡتَدٍ أَثِيمٍ

_”Suka mencela dan ke sana ke mari menyebarkan namimah. Menghalang-halangi perbuatan baik, suka melampaui batas dan gemar berbuat dosa.” :-)_

(QS. Al Qalam: 11-12)

وَيۡلٞ لِّكُلِّ هُمَزَةٖ لُّمَزَةٍ

_”Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela.”_

(QS. Al Humazah: 1)

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

_”Tidak akan masuk surga pelaku adu domba.”_

(Hadīts shahīh riwayat Muslim nomor 105)

Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafazh: قَتَّاتٌ. Sebagian ulama berpendapat bahwa perbedaan antara: نَمَّامٌ dan قَتَّاتٌ ialah:

√ Nammām (نَمَّامٌ) merupakan orang yang menyaksikan langsung kejadian yang ia ceritakan.
√ Qattāt (قَتَّاتٌ) hanya mendengar dari orang.

Ibnu Hajar rahimahullāh kemudian menjelaskan maksud dari sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam: – لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ – (tidak akan masuk surga) adalah ia tidak akan langsung masuk surga.

Makna ini juga terkandung dalam hadīts-hadīts yang serupa dan hal ini merupakan madzhab Ahlus Sunnah wal Jamā’ah di mana mereka tidaklah mengkafirkan kaum muslimin karena perbuatan maksiat yang mereka kerjakan kecuali jika terdapat dalīl yang menjelaskannya secara khusus.

Ibnu Abdil Barr rahimahullāh pernah menuturkan bahwa pelaku namimah mampu membuat kerusakan dalam waktu singkat yang bahkan tidak mampu dilakukan oleh penyihir dalam kurun waktu setahun.

Dalam sebuah hadīts disebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah mendengar dua orang yang disiksa dalam kuburnya. Kemudian Beliau menjelaskan bahwa orang pertama diadzab karena tidak menjaga kencingnya sedangkan orang kedua diadzab karena gemar mengadu-domba.

Kemudian Beliau memerintahkan untuk diambilkan sebatang dahan kurma yang masih basah lalu beliau belah menjadi dua dan Beliau tancapkan di atas kuburan keduanya. Kemudian Beliau bersabda, “Mudah-mudahan siksanya diringankan selama dahan ini belum mengiringi.”

Ayyuhal ikhwah rahimani wa rahimakumullāh.

*︎ SIKAP YANG TEPAT JIKA ADA ORANG YANG DATANG UNTUK TUJUAN MENGADU-DOMBA*


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *