*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣4⃣8⃣5⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MEMAKAI CADAR*
*Pertanyaan*
Nama: Jinggan Yayattiarni
Angkatan: T. 05
Grup : 031
Nama Admin : Lia Sholikatus Zuriyah
Nama Musyrifah : Sarie Susanti
Domisili : Bali
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz saya ingin memakai cadar, tapi masih bingung. Terkadang saya merasa kurang ilmu, kurang baik.
Keinginan memakai cadar itu sudah sejak lama, dari 1 tahun sebelum pandemi. Dan dimulai saya mencoba memakai masker, jika di luar rumah sebelum pandemi. Dan sampai sekarang setelah pandemi berlalu saya masih tetap tidak bisa lepas dari masker.
Sampai saya merasa membuka masker ketika di luar rumah itu, seperti membuka aurat. Merasa malu dan tidak nyaman.
Lalu bagaimana cara agar hati saya tenang ?
Karena saya selalu merasa tidak pantas. Karena kurang ilmu, kurang baik. Banyak dosa dan salah di masa lalu sebelum hijrah.
Qadarullahu saya belajar menutup aurat itu berproses sekali Ustadz.
Dari yang jauh dari kata syar’i, sampai istiqomah memakai kaus kaki. Dan itu semua berproses perlahan-lahan dan cukup lama. Sampai dengan keinginan bercadar ini 1 tahun sebelum pandemi sampai sekarang, masih tetap belum juga diberi kekuatan hati.
Semoga Ustadz berkenan menjawab pertanyaan saya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Semoga Allah senantiasa membirakan saudari istiqomah dalam ketaatan kepada Allah.
Hukum masalah cadar ada silang pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat madzhab Hanafi dan madzhab Maliki mengatakan wajah wanita bukan aurot, maka sunnah hukumnya. Adapun pendapat madzhab Syafi’i mengatakan wajah wanita adalah aurot maka wajib di tutup.
Para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Maka berdasarkan pernyataan tersebut saudara boleh memilih pendapat ulama yang lebih menenangkan hati saudara.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
Diperiksa oleh : …..
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply